Polemik penerapan tarif pelayanan air limbah dinilai membebankan masyarakat kota Banjarmasin, untuk itu Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan segera memanggil Direktur Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin Endang Waryono beserta beberapa perwakilan ketua RT di 5 kecamatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, Suripno Sumas lewat wawancaranya kepada media ini, Rabu (29/5/2024).
Dikatakannya, jikalau penerapan tarif PALD ini salah satu klausulnya pembayarannya inklusif atau digabung dengan retribusi air bersih atau air minum maka ini sangat memberatkan masyarakat Kota Banjarmasin karena tidak semua pelanggan PT AM Bandarmasih berlangganan pelayanan PALD dan sedot tinja.
“Untuk itu dalam waktu dekat Insya Allah tanggal enam bulan Juni kami akan memanggil Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin dan mengundang beberapa perwakilan ketua RT di lima kecamatan,” ungkapnya.
Meskipun dirinya menilai Perwali Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja secara administrasi cukup baik.
Karena menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bagaimanapun ada acuan hukum dalam rangka menarik retribusi pelayanan PALD dan sedot tinja.
“Akan tetapi dengan ditagihnya retribusi pelayanan PALD dan sedot tinja bersamaan dengan pembayaran air minum sepertinya ini sangat memberatkan masyarakat pengguna air bersih di kota Banjarmasin,” terangnya.
Pihaknya sepakat jika seluruh masyarakat Kota Banjarmasin sudah menjadi pelanggan Perumda PALD dan layanan sedot tinja.
“Kalau pembayarannya diikutsertakan dengan retribusi air bersih maka adanya Peraturan Walikota terkait hal ini maka akan menjadi beban bagi mereka,” ungkapnya.
Terhadap ketentuan itu, masyarakat yang berada di pinggiran sungai, dalam gang atau kawasan pemukiman padat penduduk tidak pernah menikmati layanan sedot tinja maupun air limbah.
“Kalau pun ada mereka minta secara insidentil kepada perusahaan layanan sedot tinja dan membayar langsung,” katanya.
Apabila sambungnya Perwali Nomor 152 Tahun 2023 tentang penerapan tarif PALD dan layanan sedot tinja ini dikenakan untuk seluruh masyarakat Kota Banjarmasin.
“Maka wajar saja jika mereka komplain terhadap adanya Perwali ini,” ucapnya.
Oleh karena itu dirinya baik secara kelembagaan maupun pribadi akan memanggil Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin dan perwakilan Ketua RT di 5 kecamatan pada tanggal 6 Juni 2024.
“Karena Kota Banjarmasin adalah daerah pemilihan saya juga,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik kota Banjarmasin Endang Waryono menjelaskan, tentang penerapan tarif pelayanan air limbah yang dibebankan ke masyarakat atau pada setiap rumah tangga itu, mulai april 2024.
Penerapan ini tertuang dalam peraturan Walikota (Perwali) Nomor 152 tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja.
Diungkapkannya, dalam penerapan tarif ini, pihaknya akan dikenakan kepada seluruh rumah tangga yang berlangganan air bersih, dengan perusahaan daerah yakni PTAM Bandarmasih.
Adapun tarifnya akan ditagih bersamaan saat masyarakat membayar rekening air bersih di PTAM bandarmasih.
Menurutnya tarif yang dibebankan ke setiap rumah tangga untuk pengelolaan air limbah ini tidaklah besar, bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hanya sebesar Rp1.500 tiap bulan.
Sedangkan, untuk rumah tangga kelas A1 dan A2 dibebankan tarif Rp5.000 perbulannya, kemudian untuk rumah tangga kelas A3 hingga A5 sebesar Rp22.300 per bulan.
(yon/rth)