Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Polemik Kampung Batuah, Permintaan LBH Anshor Tentang SK Walikota Dicabut Tak Digubris!

Avatar
801
×

Polemik Kampung Batuah, Permintaan LBH Anshor Tentang SK Walikota Dicabut Tak Digubris!

Sebarkan artikel ini
Spanduk penolakan penggusuran yang mengatasnamakan warga Kampung Batuah Banjarmasin.(foto:: koranbanjar.net)
Spanduk penolakan penggusuran yang mengatasnamakan warga Kampung Batuah Banjarmasin.(foto:: koranbanjar.net)

LBH Anshor Kalimantan Selatan selaku Kuasa Hukum warga Kampung Batuah Banjarmasin meminta Surat Keputusan (SK) Walikota nomor 109 tahun 2022 tentang penggusuran permukman penduduk setempat agar dicabut. Namun sayangn Pemko Banjarmasin tidak menggubris permintaan itu.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman saat dikonfirmasi media ini, Jumat(4/3/2022) di Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sebuah keputusan rasanya tidak mungkin dicabut, karena sudah sesuai aturan, dan beberapa hal yang sudah dipertimbangkan sebelumnya,” ujarnya.

Terhadap upaya hukum yang dilakukan LBH Anshor karena merasa keberatan terhadap keputusan yang dinilai sepihak itu, Ikhsan mengatakan itu adalah hak mereka.

“Karena memang ini harus kami tanggapi, itulah tanggapan kami, silakan,” ucapnya singkat.

Mengenai keputusan itu dinilai sepihak, tidak ada sosialisasi dan dengar pendapat dengan warga Kampung Batuah, dirinya menyangkal bahwa sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali dialog.

“Namun ketika dalam dialog itu diisi oleh tuntutan-tuntutan yang tidak mungkin kami laksanakan,” jelas Ikhsan.

Spanduk penolakan penggusuran yang mengatasnamakan warga Kampung Batuah Banjarmasin.(foto:: koranbanjar.net)
Spanduk penolakan penggusuran yang mengatasnamakan warga Kampung Batuah Banjarmasin.(foto:: koranbanjar.net)

Disebut tidak ada sosialisasi, Ikhsan yang baru saja menjabat ini juga membantahnya,  sosialisasi terus berjalan sampai nanti pelaksanaan revitalisasi.

“Sosialisasi berpikir, mereka sudah dianggap tahu, berpikir bagaimana, legalitas dan segala macam termasuk apakah melakukan upaya hukum, silakan,”  terangnya.

Soal resiko yang akan dihadapi terkait keamanan dan kemungkinan rusuh saat penggusuraan.

“Kami sudah melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh di sana termasuk orang-orang tua di sana, kami memberikan penjelasan supaya nantinya para tokoh ini yang memberikan pemahaman kepada warga di Batuah,” urainya.

Namun dirinya berharap sebelum dilakukan pengukuran, warga bisa menerima dan mengerti kalau lahan yang ditempati adalah milik pemerintah.

“Mudah-mudahan warga Batuah akhirnya menerima dan mau meninggalkan tempat tersebut dengan nyaman dan revitalisasi pun lancar,” harapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung Batuah Banjarmasin melalui kuasa hukum LBH Anshor Kalimantan Selatan berharap Walikota Banjarmasin mencabut keputusan nomor 109 tahun 2022 tentang program pembangunan strategis dinas perdagangan dan perindustrian Kota Banjarmasin tahun 2022.

Ketua LBH Anshor Kalsel, Syaban Husin Mubarak mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan mengajukan surat permohonan keberatan yang ditujukan kepada Walikota Banjarmasin atas keluarnya surat keputusan itu.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh