Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Polda Musnahkan Sabu 26,9 Kg serta Ganja 42,90 Gram Dari 29 Tersangka  

Avatar
283
×

Polda Musnahkan Sabu 26,9 Kg serta Ganja 42,90 Gram Dari 29 Tersangka  

Sebarkan artikel ini

Polda Kalsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26,9 kilogram dan ganja sebanyak 42,90 gram dari 29 tersangka yang berhasil ditangkap dalam satu bulan, periode Januari 2021.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, di hadapan sejumlah media, Rabu (24/2/2021) mengungkapkan, pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel selama Januari 2021.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemusnahan barang bukti narkoba yang berlangsung di Lapangan Mapolda Kalsel ini dihadiri Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Dudy Iskandar, Aspidum Kejati Provinsi Kalsel, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalsel, dan BPOM Provinsi Kalsel.

Meski di tengah pandemi Covid-19, peredaran narkoba masih marak terjadi. “Narkoba bisa menyerang segala sendi negara, khususnya di tengah Covid-19 tidak menyurutkan niat pelaku untuk mengedarkan narkoba dengan berbagai modus,” imbuh Kabid Humas.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, menambahkan pihaknya berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba.

“Pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalsel ini juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba,” tandasnya.

Selama Januari 2021, Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita Sabu 26.856,53 gram setara 26,9 Kg dan ganja 42,90 gram beserta tersangka yang diamankan berjumlah 29 orang, terdiri dari 27 laki-laki dan 2 wanita.

Selain itu dalam kurun waktu tersebut, ada 2 kasus menonjol yakni kasus pertama yang terjadi di Duta Mall Banjarmasin dengan tersangka SA dan ZW beserta barang bukti yang diamankan 10 paket Sabu berat 11.138,14 gram.

Sedangkan kasus kedua terjadi di Gambut, Kabupaten Banjar dengan tersangka MA dan NU beserta barang bukti yang diamankan 15 paket sabu dengan berat 15.009,13 gram.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh