Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Polda Kaltim Ungkap Perkara Tambang di Hutan Universitas Mulawarman

Avatar
116
×

Polda Kaltim Ungkap Perkara Tambang di Hutan Universitas Mulawarman

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), yang merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

BALIKPAPAN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., sebagai bentuk transparansi perkembangan penanganan perkara tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus ini bermula dari adanya informasi awal yang diterima pada 7 April 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Kaltim segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam, akhirnya dikeluarkan Laporan Polisi pada 19 Mei 2025.

“Sehari berselang, pada 20 Mei 2025, penyidik Polda Kaltim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang langsung diikuti dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Kombes Yuliyanto, Senin (30/6/2025).

Lanjutnya, dalam proses penyidikan sejauh ini telah diperiksa 12 saksi dari berbagai pihak terkait, serta empat saksi ahli yang terdiri dari pakar kehutanan, ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pakar hukum pidana.

Dikatakan, pada 11 Juni 2025 lalu, penyidik telah menerima surat penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara.

“Dalam waktu dekat, Polda Kaltim akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc.(man/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh