Polda Kalteng sangat gencar melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. Kini, giliran dua “budak” sabu beserta barang bukti 22 paket sabu berhasil diamankan jajaran Polres Gunung Mas, Polda Kalteng, Kamis (04/02/2021) malam.
KALTENG, koranbanjar.net – Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, barang bukti 22 paket sabu itu berhasil disita saat pihaknya mengungkap kasus di Jalan Lintas Teweh – Rungan Kecamatan Tewah.
“Kasus kali ini kami menangkap dua pelaku berinisial SU (46) dan SO (27) yang berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran gelap narkoba yang dilakukan kedua pelaku,” ungkapnya, Jum’at (05/02/2021) pagi.
Baca Juga : https://koranbanjar.net/penyeludupan-sabu-lewat-makanan-ke-lapas-sukabumi-digagalkan/
Dijelaskan, sabu sebanyak 22 paket tersebut mempunyai berat kotor 22,30 gram.
“Di samping sabu, kami juga mengamankan dua lembar plastik klip, tiga lembar tisu warna putih pembungkus sabu, satu lembat alumunium poil beserta barang bukti lainnya,” jelas dia.
Baca Juga : https://koranbanjar.net/sabu-seharga-rp-100-juta-berhasil-disita-serta-pemiliknya/
Dengan terbuktinya atas kepemilikan sabu sebanyak 22 paket itu, kedua pelaku langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas.
Baca Juga : https://koranbanjar.net/simpan-sabu-di-saku-celana-imul-diamankan/
“Dalam kasus ini kami akan menerapkan pasal 114 ayat (2)Jo 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Baca Juga : https://koranbanjar.net/lagi-tiga-pengedar-sabu-diringkus-polda-target-kalteng-bersih-narkoba/
(B24/sir)