Polda Kalimantan Selatan telah menetapkan 3 tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) dari perusahaan PT JMC dengan teror yang terjadi di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen. Pol. Drs. Rikwanto dalam pers rilis di Aula Bhayangkari Mathilda Mapolda Kalsel, Rabu (27/10/2021) menerangkan, kasus Pinjol ini berhasil diungkap jajaran Polres Kotabaru.
“Dari penggeledahan, penangkapan dan dilakukan pemeriksaan, kita tetapkan 3 tersangka,” ungkapnya.
Tiga pelaku tersebut terdiri dari 1 Warga Negara Asing (WNA) berinisial SN atau GW dan dua Warga Negara Indonesia (WNI), satu laki- laki berinisial KH dan satu perempuan berinisial DU.
SN ini sebut Rikwanto akan dikenakan beberapa pasal dalam undang – undang ITE dan pidana umum tentang pengancaman.
Sedangkan KH dan DU juga dikenakan pasal yang sama, karena adanya kolaborasi terkait pengancaman diduga terhadap orang yang telat membayar pinjaman.
“Ssetelah ketiganya diperiksa, penetapan tersangka kemudian ditahan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kantor Collector Pinjaman Online (Pinjol) di Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Senin (18/10/2021) digeledah Polres Kotabaru, Senin (18/10/2021) lalu.
Hasilnya, 38 pekerja digiring ke Mapolres Kotabaru untuk diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan dan penggeledahan berdasarkan laporan dari intelijen dan informasi dari masyarakat Kabupaten Kotabaru terkait adanya aktivitas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Kapolres Kotabaru perintahkan reserse untuk mencari bukti dengan membentuk Tim Terpadu dinaungi Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Kotabaru.
Kemudian Senin (18/10/2021) sekitar pukul 14.00 Wita jajaran Tim Terpadu Polres Kotabaru melakukan penggerebekan Kantor Debt Collector atau penagihan pinjaman online melalui aplikasi yang berlokasi di Jalan Brigjend H Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
“Jadi dimulai dari jam dua siang kita melakukan upaya paksa dan penggeledahan terhadap PT JMC, kemudian mengamankan para karyawan serta beberapa barang bukti seperti komputer, laptop dan handpohone para pekerja,” terang Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, Selasa (19/10/2021) lalu
Dipaparkan Gafur Siregar, hasil penyelidikan, perusahaan tersebut bukan perusahaan pinjaman online (Pinjol), namun perusahaan itu bekerjasama dengan beberapa perusahaan pinjaman, yang mana perusahaan tersebut banyak memiliki aplikasi-aplikasi yang dapat didownload atau di unduh di Playstore.
Aplikasi-aplikasi itu banyak dinaungi beberapa perusahaan Pinjol, bekerja sama dengan pihak ke tiga si PT JMC tadi, yang sudah beroperasi selama dua bulan di Kotabaru.(yon/sir)