Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. kembali melakukan penindakan kepada pelaku usaha perdagangan gas LPG 3 Kg, diduga menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi(HET).
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Penindakan dilakukan pada warung Noor Sari beralamat di Jalan Kuin Selatan Rt.016 Rw.002 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Senin (28/9/2020) pukul 12.50 Wita.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel sang pemilik warung berinisial NS (67) diduga menjual gas melon itu di atas harga yang ditetapkan pemerintah melalui Pertamina.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K. membenarkan penindakan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Kombes Rifa’i menuturkan NS menjual Gas Melon dengan harga Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 26.000,- (Dua puluh enam ribu rupiah) per tabung.
Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Atau pelaku usaha telah memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi tidak memiliki ijin perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan Pokok dan Barang penting.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa LPG 3 Kg bersubsidi (Isi) sebanyak 93 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 136 tabung, Uang tunai Rp 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah), spanduk Harga HET sebanyak 1 lembar, Log Book penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari 2020 sebanyak 1 bundel.
Kemudian, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Pebruari 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Maret 2020 sebanyak 1 bundel, dan Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan September 2020 sebanyak 1 bundel.
Pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel ini sebagaimana instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan dilapangan dan apabila ditemukan permainan maka akan memproses secara hukum.
“Hal ini sebagai bentuk ketegasan kepolisian agar rakyat tidak menjerit akibat perbuatan oknum tersebut,” tegasnya. (yon)