Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Heni Susila Wardoyo mengunjungi Rutan Kelas IIB Tanjung, Rabu (2/2/2022)
TANJUNG,koranbanjarnet – Kedatangan dalam rangka meninjau dan memonitoring kinerja para petugas Rutan Tanjung ini, merupakan kunjungan perdana Heni ke Rutan Kelas IIB Tanjung sejak dirinya menjabat sebagai Plt Kakanwil Kemenkumham Kalsel.
Heni bersama rombongan langsung melihat dan memeriksa kinerja petugas, pelayanan, keamanan, hingga situasi dan kondisi blok hunian serta implementasi pelayanan publik berbasis HAM di Rutan Tanjung.
Selain itu dirinya juga melihat langsung situasi dan kondisi blok hunian. Disitu ia menyempatkan diri berkenalan, berbincang, serta memberikan arahan dan motivasi kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Tak hanya itu, Heni berpesan kepada para petugas Rutan Tanjung agar selalu semangat dan disiplin serta peduli, dalam upaya menciptakan situasi dan kondisi rutan yang selalu aman dan terkendali.
“Terus semangat dan disiplin, tingkatkan pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban didalam Rutan dan menjaga kondisi didalam Rutan selalu kondusif,” ucap orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Kalsel tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono juga memberikan sosialisasi terkait terbitnya Permenkumham No. 7 Tahun 2022, Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Sosialisasi itu disambut senang oleh warga binaan, khususnya warga binaan yang terkait dengan PP/99. Karena dengan terbitnya peraturan yang terbaru tersebut, memungkinkan mereka untuk lebih cepat bebas dengan program Remisi ataupun Integrasi berupa bebas bersyarat.
(Mj-42/slv)