Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Plh Kepala BPSDMD Tuntut CPNS dan ASN Tingkatkan Kapasitas Diri

Avatar
385
×

Plh Kepala BPSDMD Tuntut CPNS dan ASN Tingkatkan Kapasitas Diri

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – CPNS dan ASN dituntut mampu meningkatkan kapasitas diri dengan mempelajari sejumlah produk aturan kepegawaian maupun peraturan terkait yang berbentuk undang-undang, seperti di antaranya peraturan pemerintah, peraturan Kepala Badan Kepegawaaian Negara (BKN), termasuk peraturan kepala daerah, gubernur, bupati dan walikota.

“Kalian bisa membaca dan mempelajari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 14 tTahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kalsel, Ahmad Bagiawan, saat membuka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Angkatan VII dan VIII , di Kampus II BPSDMD Kalsel, Banjarbaru, Selasa (18/6/2019).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selaiin itu, tambah Ahmad Bagiawan, aturan kepegawaian juga bisa dipelajari di UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pelatihan yang dilaksanakan mulai dari 18 Juni hingga 21 Agustus mendatang itu diikuti 80 orang lebih CPNS Pemprov Kalsel serta kabupaten dan kota se Kalsel. Pelatihan tersebut merupakan salah satu tahapan CPNS menjadi PNS. (ykw/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh