Pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di Jalan HM Mistar Cokro Kusumo Banjarbaru, mesti terima ditertibkan. Lantaran, jalur tersebut merupakan tempat dilarang untuk berdagang, Kamis (9/7/2020).
BANJARBARU, Koranbanjar.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) saat melakukan giat rutin.
Seperti diketahui, banyak pedagang yang berjualan di trotoar jalan. Mulai dari Bundaran Tugu Intan Banjarbaru, menuju Jalan HM Mistar Cokro Kusumo arah Cempaka.
Kasi Binwasluh Satpol PP Banjarbaru Syafrudin mengatakan, sebelum adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pihaknya telah melakukan giat rutin. “Memang, jalur tidak diperbolehkan untuk jualan,” ungkapnya.
Kata dia, papan pemberitahuan dilarang berjualan sudah dipasang. Namun, masih kerap ditemui pedagang bandel yang melanggar aturan.
Ia menjelaskan, selama pandemi covid-19 tidak ada PKL yang dibawa masalahnya hingga ke pengadilan. Semua pelanggar, akan diberi pembinaan secara persuasif.
“Akan tetapi, jika ada PKL yang sudah pernah ditegur namun masih didapati berjualan di jalan tersebut maka akan dibawa ke kantor,” tegas Syafrudin. (MJ-031/YKW)