Baru saja kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) High Level atau Level 4 di Kota Banjarmasin berakhir hari ini, 8 Agustus 2021, masyarakat di beberapa kelurahan sudah mulai ramai menggelar acara perkawinan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Penelusuran media ini secara langsung, Minggu (8/8,/2021), sedikitnya ada 8 resepsi perkawinan yang digelar oleh masyarakat di beberapa kelurahan.
Delapan buah acara perkawinan tersebut di antaranya, di Gang Swarga Kelayan A, Kelurahan Murung Raya Luar, ada dua buah resepsi perkawinan di kawasan itu.
Kemudian, di Jalan Tembus Mantuil RT 1 berdekatan dengan Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan. Komplek Citra Karya, Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Basirih Selatan.
Berikutnya, Gang Lestari, Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Basirih Selatan, Jalan Tembus Mantuil Komplek Mansurin, Jalan Tembus Mantuil Komplek Warga Indah, dan Jalan Mantuil Kelurahan Mantuil Permai berdekatan dengan Jembatan Ekowisata Pulau Bromo.
Pengamat; Kesadaran Masyarakat Masih Rendah
Sekian banyaknya para orang tua atau pemilik acara mengadakan acara walimah perkawinan anak-anak mereka, membuat Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kota Banjarmasin, Dr. Muhammad Riduansyah Syafari MPA berargumen.
Menurutnya, kesadaran masyarakat masih rendah terkait protokol kesehatan (Prokes), selain juga masih adanya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait Covid-19 ini nyata atau ada unsur konspirasi.
“Sehingga pemerintah perlu kerja keras memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa COVID itu nyata, dan sangat berbahaya,” ujarnya.
Terkait memberikan kesadaran ini, lanjutnya, harus melalui kerjasama dengan berbagai stakeholders sebagaimana pernah dilakukan pada waktu PSBB, melibatkan komunitas masyarakat hingga level kelurahan di beberapa kelurahan sebagai percontohan waktu itu.
Kemudian dari sisi kebijakan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang meluas melalui berbagai sarana media masa.
“Dan kelurahan berbasis RT, serta menerapkan sanksi yang tegas bagi masyarakat yang melanggar,” katanya.
Bahkan menurut pandangan kaca mata kebijakan publiknya, PPKM Level 4 belum efektif, hal ini dilihat dari lonjakan kasus Covid-19 masih meningkat.
“Dari catatan media Indonesia untuk Banjarmasin saja ada 12.663 kasus, Rumah Sakit Pemerintah seperti RSUD Ulin dan Anshari Saleh over kapasitas,” sebutnya.
“Itu yang saya maksud selain sosialisasi kebijakan yang sungguh-sungguh juga diikuti dengan pemberlakuan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar,” sambungnya.
Sanksi tegas yang dimaksud olehnya adalah bisa dilakukan setelah ada sisialisasi kebijakan salah satunya berupa razia dengan teguran bagi anggota masyarakat yang melanggar kemudian dipublikasikan di media massa cetak elektronik, dan media lainnya.
Selanjutnya sanksi tegas berupa denda bagi pelaku, contoh sederhana karena sering razia masker yang diikuti penerapan sanksi denda, akhirnya sebagian besar masyarakat pakai masker jika melakukan perjalanan.
Adapun terkait resepsi pernikahan yang diikuti walimahan, seyogianya pemilik acara mengantongi izin.
“Basanya yang tidak berizin, tidak pakai gedung, hanya digelar di lingkungan masyarakat pada umumnya,” sebut Riduan.
Jika sosialisasi sudah dilakukan, menurutnya ada 2 kemungkinan, pertama masyarakatnya tidak paham aturan, dan kedua sudah tdk peduli dengan aturan tersebut.
Di sinilah perlunya aparat pemerintah memaksimalkan peran pembinaan dan membersamai masyarakat berbasis kelurahan dan RT.
“Bukankah di Polri kita punya Babhinkamtibmas dan di TNI kita punya Babinsa,” tandasnya.(yon/sir)