Sudah dalam beberapa hari ini sejumlah lampu penerangan jalan umum (PJU) di Rantau tak berfungsi. Hal itu akibat menunggaknya pembayaran listrik kepada pihak PLN dari pemerintah setempat. Menunggaknya pembayaran karena ada pengalihan anggaran untuk biaya penanggulangan Covd-19 di wilayah setempat. Sehingga pihak terkait terpaksa menyegel instalasi PJU.
TAPIN, koranbanjar.net – Pelaksana Tugas (Plt) Manajer Unit Layanan Pengadaan (ULP) Rantau, Septian Feter Arifianto mengatakan, penyegelan jaringan instalasi listrik PJU di daerah yang berjuluk Kota Bastari itu sudah sesuai aturan yang ditetapkan PLN pusat. Dia menyebut aturan umum untuk penyegelan dilakukan apabila pembayaran tertunggak sejak satu bulan.
“Kalau ada tunggakkan selama satu bulan, maka secara aturan pihak PLN boleh menyegel. Dua bulan dibongkar, kalau sudah tiga bulan, akan dihentikan,” katanya kepada koranbanjar.net, kemarin.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tapin, Didit Sugeto, sebagai pihak pengelola, tak menampik perihal menunggaknya pembayaran listrik PJU tersebut.
“Tapi kita sudah negosiasi dengan pihak PLN, kita minta dispensasi. Sebenarnya kita sudah dua bulan menunggaknya. Padamnya PJU sejak sekitar tanggal 27 (Agustus 2020) kemarin,” jelasnya.
“Pemadaman tersebut terjadi bukan karena kelalaian kami ataupun PLN, tetapi karena adanya rasionalisasi anggaran untuk Covid-19,” sambungnya.
Baca juga: Lampu Jalan di Tapin Mati karena Pembayaran Listrik Menunggak akibat Covid-19
Dia menyebut rasionalisasi anggaran dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tapin untuk penanganan Covid-19 saat ini mencapai 50 persen. Angka tersebut terhitung dari total pagu indikatif sekitar Rp 8 miliar. Sedangkan untuk pembayaran listrik PJU sekitar Rp 3,1 miliar.
Didit menyatakan, pembayaran tunggakkan listrik PJU segera dilakukan setelah perubahan APBD disahkan. “Kalau anggaran Perkim cair, kami langsung membayar dan meminta PLN membuka segel jaringan listrik PJU,” ucapnya. (MJ-031/dny)