Sebanyak 54 Penjabat Sementara (Pjs) pada 54 desa di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menerima Surat Keputusan (SK) untuk menempati jabatan sementara, Sabtu (31/12/2022) bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanbu.
TANAHBUMBU, koranbanjar.net – SK Pjs Kepala Desa diserahkan langsung Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar diwakili Kepala Dinas PMD Samsir.
Abah Zairullah (panggilan Zairullah Azhar dalam arahannya berharap agar yang mendapatkan amanah sebagai Pjs Kepala Desa melaksanakan tugas dengan baik.
Setelah mendapatkan SK agar menyesuaikan diri serta melakukan silaturahmi dengan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda setempat.
Bupati juga berpesan agar Pjs Kepala Desa wajib mengetahui jumlah warga tidak mampu, janda tua, jompo, lansia, dan lainnya yang berhak mendapatkan perhatian pemerintah.
Kepala PMD Tanbu, Samsir menambahkan Abah Zairullah telah menandatangi SK Pjs Kepala Desa karena 54 desa jabatan kepala desa telah berakhir masa jabatan per tanggal 31 Desember 2022.
Mereka yang mengisi jabatan Pjs Kepala Desa tersebut diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pilkades bahwa kepala desa berakhir jabatannya, diisi oleh ASN yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan ditunjuk oleh Bupati.
Pjs Kepala Desa ini bertugas mensukseskan Pemilihan Kepala Desa sebanyak 54 desa, serta mensosialisasikan tahapan Pilkades, dan pada hari H pelaksanaannya digelar pada tanggal 18 Maret 2023 untuk gelombang pertama.
Sedangkan Pilkades gelombang kedua sebanyak 57 desa terdiri 49 desa dan 8 desa baru defenitif.
“Sehingga pelaksanaan Pilkades tahun 2023 dilaksanakan sebanyak 111 desa,” ucapnya.
Adapun penyerahan SK Pjs Kepala Desa dihadiri Kepala Dinas PMD dan jajarannya, seluruh Camat dan Pjs Kepala Desa. (dya)