Pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Banjarmasin meminta perlindungan anak dan pendampingan terhadap pelaku penganiayaan ARR (15), serta memastikan tetap mendapatkan hak pendidikan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Keinginan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan, Philip Rahail lewat media ini di Kantor SMAN 7 Banjarmasin, Selasa (1/8/2023).
“Saat ini kan pelaku sedang menjalani proses hukum, disitu kami menginginkan ada perlindungan anak dan pendampingan mengingat usianya masih pelajar dan berusia 15 tahun,” inginnya.
Selain itu, dirinya memastikan ARR tetap mendapatkan haknya untuk belajar, namun saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum terhadap yang bersangkutan.
“Pelaku tetap harus mendapatkan hak pendidikan, namun mengenai teknisnya seperti apa kita serahkan ke pihak dinas untuk memfasilitasinya,” terangnya.
Philip juga mengungkapkan sepintas tentang kondisi korban MRN (15) pasca menjalani operasi akibat luka tusuk di tubuhnya.
“Kemarin menurut informasi wali kelasnya, kondisi korban mulai membaik dan dalam tahap pemulihan, karena wali kelasnya terus melakukan kontak kepada pihak keluarga korban, tolong doakan saja semoga cepat pulih,” bebernya seraya berdoa.
Dirinya berkata walau bagaimanapun baik pelaku maupun korban adalah anak murid SMAN 7 Banjarmasin. Oleh karena itu dirinya sangat berharap agar masa depan keduanya tetap baik dan sukses.
“Karena keduanya sama-sama murid berprestasi,” pungkasnya.
Atas adanya kejadian ini pihak sekolah menganggap hal itu menjadi pembelajaran kedepannya.
“Agar kami lebih berhati-hati dan waspada lagi kedepannya dari hal yang paling kecil sekalipun,” ujarnya.
Pihak sekolah juga menyikapi kejadian ini sebagai sebuah pembelajaran berharga.
“Mudah – mudahan hari – hari berikutnya tidak terulang lagi,” harapnya.
(yon/rth)