Petugas pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, diduga melanggar prosedur dengan tidak menunjukan surat tugas, saat melakukan pengukuran.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Ketika dikonfirmasi oleh media ini via Whatsapp Kamis kemarin sekitar pukul 16.00 WITA, Kepala Kantor BPN Banjarbaru, Muhammad Irfan mengaku belum mengetahui hal tersebut saat dikirimkan sebuah rekaman video tentang kegiatan pengukuran tanah, di Jalan Lingkar Utara Bandara Syamsuddin Noor Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Dalam video itu tampak para petugas pengukuran dari BPN Banjarbaru sedang melakukan pengukuran di beberapa titik subjek tanah, yang berlokasi tepat di pinggir jalan raya lingkar utara menuju Bandara Syamsuddin Noor itu.
“Yang jelas kalau mereka orang bpn pasri bawa surat tugas,” ucap Irfan biasa dirinya dipanggil.
Lalu ia meminta waktu untuk melakukan pengecekan dan konfirmasi benar atau tidaknya informasi dugaan kesalahan prosedur itu.
Setelah beberapa saat, Irfan kembali membalas pertanyaan konfirmasi dari koranbanjar.net melalui chat Whatsapp pribadinya.
“Setelah saya verifikasi ke staf, ternyata yang di dalam video memang orang BPN tetepi mereka membawa surat tugas,” aku Irfan.
Akan tetapi lanjutnya, Juru Ukur BPN kemarin hanya mengambil koordinat dan ternyata tidak memenuhi syarat untuk pelaksanaan ukur ulang, maka tidak bisa menghasilkan gambar.
“Kalau mau jelas pian (anda) bisa langsung tanyakan kasi pengukurannya pak abdul muis gazali, katanya kemarin ikut kelapangan,” sebutnya.
Abdu Muis Gazali ketika ditemui koranbanjar.net di ruang kerjanya di Kantor BPN Kota Banjarbaru seketika membantah tuduhan itu.
“Kami bawa surat tugas kok, dan surat pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait seperti pihak kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan dua orang pemilik tanah perbatasan, serta ketua RT setempat,” terangnya.
Lalu mengapa surat pemberirahuan dan surat tugas itu tidak disampaikan kepada salah satu pemilik tanah, yang bersebelahan dengan orang yang diduga mengklaim tanah dan meminta BPN Banjarbaru untuk melakukan pengukuran itu, yaitu Haji Riduan.
“Saya sebenarnya tidak kenal dengan haji riduan, kami hanya diminta pemilik sertifikat atas nama Indra Sumarko yang dikuasakan kepada sesoramg bernama Bambang,” ungkapnya.
Tak jauh berbeda dengan pernyataan Kepala Kantor BPN Banjarbaru, bahwa kegiatan mereka di hari Kamis itu, hanya mengambil data sementara. Bahkan katanya tidak bisa melakukan pengukuran.
“Artinya syarat-syarat untuk melakukan pengukuran tidak terpenuhi,” sebutnya.
Tuduhan dugaan melanggar prosedur pengukuran ini berawal dari adanya kegiatan pengukuran di lokasi tanah, pada alamat di atas. Tanah yang rencana akan diukur tersebut berdekatan dengan lahan atau sebidang tanah berukuran kurang lebih tiga hektar milik warga bernama Haji Riduan.
Menurut informasi diterima media ini lewat rekaman video yang dikirimkam oleh pihak Haji Riduan, petugas pengukuran atau Juru Ukur BPN Banjarbaru melakukan pengukuran tanpa pemberitahuan pihaknya.
Dalam rekaman video tersebut, BPN Banjarbaru didampingi aparat keamanan dari kepolisian, dan yang menjadi perhatian beberapa anggota Denzipur serta 623 juga turut berada di lokasi tempat kegiatan pengukuran itu.
(yon/rth)