KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Patroli pengamanan hutan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Laut Sebuku, yang dilakukan di wilayah alur C Jalan PT Inhutani II km 20,21 dan km 22 Kabupaten Kotabaru, berhasil menemukan tumpukan kayu yang diduga illegal sebanyak 89 potong atau sekitar 3,3 M3, dengan berbagai jenis dan ukuran yang disembunyikan di pinggir jalan, Senin (22/10).
Diperkirakan, kayu-kayu ini kemudian akan diangkut kembali ketika petugas lengah.
Setelah itu, patroli kembali berlanjut menuju wilayah-wilayah rawan penebangan liar, hingga petugas menemukan sejumlah pondok kayu di wilayah Desa Salino, yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk aktivitas penebangan liar. Pondok-pondok tersebut kemudian dihancurkan oleh para petugas untuk menghambat aktivitas para penebang liar.
Patroli terus dilanjutkan hingga ke Desa Sungai Pasir, namun petugas patroli tidak menemukan adanya pengangkutan kayu illegal di wilayah tersebut. (dshtklsl/dny)