BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Wakil Gubernur Kalimantan, H Rudy Resnawan, mengingatkan, orangtua memiliki peran penting untuk memberikan bimbingan terhadap anak atau remaja agar bijaksana menggunakan fasilitas internet.
Hal tersebut dikatakan Wagub H Rudy Resnawan melalui sambutan tertulis dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalsel, H Syamsir Seman pada Pembukaan Sosialisasi Hak Asasi Manusia ((HAM) Pencegahan Cyber Bullying Pada Anak, di Gedung Aberani Sulaiman Perkantoran Pemprov Kalsel, Banjarbaru, Selasa (28/8/2018)
Disampaikan Wagub, keberadaan Perda No 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, dinilai menjadi salah satu proteksi perlindungan hukum bagi anak sebagai korban dampak cyber bullying.
Cyber bullying adalah salah satu bentuk kekerasan atau penindasan terhadap anak dan remaja melalui dunia maya.
Wagub mengapresiasi inisiasi Biro Hukum Setdaprov Kalsel mengambil langkah proaktif untuk melakukan pencegahan dengan menggelar Sosialisasi Hak Asasi Manusia ((HAM) Pencegahan Cyber Bullying Pada Anak
Semua komponen masyrakat harus turut bekerja sama melakukan pencegahan cyber bullying.
“Alhamdulillah, untuk melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap anak, Pemprov Kalsel telah memiliki Perda No 11 tahun 2018,” tulis Wagub Kalsel H Resnawan.
Disebutkan, berdasarkan data yang dihimpun dari Program Studi Psikologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, setengah dari populasi penduduk Indonesia, yaitu sekitar 132,7 juta di antaranya merupakan pengguna internet.
Dari data itu juga disebutkan 130 juta diantaranya pengguna aktif di media sosial dengan penetrasi 49%.
Dengan melihat angka tersebut, Indonesia rentan terkena dampak cyber bullying, terlebih lagi pengguna media sosial kebanyakan adalah usia remaja.
Bullying atau perundungan yang merupakan suatu perilaku negatif (kekerasan fisik, psikis dan sosial) saat ini berlanjut dapat dilakukan pada dunia maya.
Masih dituliskan Wagub, berdasarkan data UNICEF Tahun 2016 menunjukkan, angka menunjukan sekitar 41 sampai 50 persen remaja Indonesia dalam rentang usia 13 sampai 15 Tahun pernah mengalami tindakan perundungan di dunia maya.
Tindakan perundungan di dunia maya bagi anak dapat dicegah. Prilaku ini bisa berdampak buruk bagi mental anak, baik korban maupun pelaku serta anak-anak yang melihat aksi perundungan tersebut.
Akibat dari perundungan ini bisa mengalami depresi, psikosomatik bahkan pada level bunuh diri.
Dituliskan Rudy Resnawan , Pemprov Kalsel selalu berkoordinasi dengan Kabupaten / Kota di Kalsel dalam mencegah cyber bullying, termasuk ketika persoalan pernikahan di bawah umur di Kabupaten Tapin beberapa waktu lalu.
Sosialisasi yang diikuti tenaga pendidik, guru dan ASN lingkup Provinsi Kalsel, mengundan narasumber dari Dosen Psikologi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin serta dari Kepolisian Daerah Provinsi Kalsel. (dev/humaskalsel/sir)