Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

Perusahaan Tidak Patuh Menjadi Peserta JKN, BPJS Gandeng Kejati Kalsel  

Avatar
331
×

Perusahaan Tidak Patuh Menjadi Peserta JKN, BPJS Gandeng Kejati Kalsel  

Sebarkan artikel ini
Deputi Direksi BPJS Wilayah Kaltimtengseltara, Prio Hadi Susatyo.(koranbanjar.net)
Deputi Direksi BPJS Wilayah Kaltimtengseltara, Prio Hadi Susatyo.(koranbanjar.net)

Masih banyak perusahaan yang tidak patuh untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan Kepwil Kaltimtengseltara menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan untuk mengatasi hal tersebut.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Deputi Direksi Wilayah Kaltimtengseltara,  Prio Hadi Susatyo kepada media ini, Kamis (8/9/2022) di Banjarmasin menyampaikan, agar seluruh masyarakat bisa menjadi peserta JKN, BPJS tidak bisa berjalan sendiri.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam menjalankan program ini, lanjut Prio Hadi Susatyo, pihaknya mengajak stakeholder atau kemitraan berkolaborasi membentuk forum kepatuhan.

“Forum ini langsung dipimpin Kejati Kalsel untuk memastikan seluruh perusahaan patuh dalam mendaftar sebagai peserta JKN,”  ujarnya.

Lebih lanjut, kata Prio, selain patuh mendaftar sebagai peserta JKN juga perusahaan itu patuh dalam menyampaikan berapa jumlah pegawainya serta jumlah penghasilan.

Kemudian, forum kepatuhan ini untuk menyamakan persepsi, meminta masukan-masukan dalam meningkatkan pelayanan serta mencari solusi jika ada kendala.

Dengan demikian, program JKN dapat berjalan dengan baik, cakupan masyarakat menjadi peserta JKN dapat menjadi luas dan mutu layanan juga menjadi lebih baik.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, DR Mukri menjelaskan, peran kejaksaan dapat membantu dalam penegakan kepatuhan program JKN -KIS terhadap seluruh perusahaan diwajibkan mendaftarkan pekerjannya.

“Selain itu membayarkan iuran JKN – KIS-nya tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi,”  ucapnya.

Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang sanksi administratif pada pasal 5 ayat (2) yaitu teguran tertulis, denda atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh