Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Perubahan OPD Kabupaten Banjar Diajukan ke Legislatif

Avatar
544
×

Perubahan OPD Kabupaten Banjar Diajukan ke Legislatif

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Banjar dalam rapat paripurna penyampaian perubahan OPD. (Sumber Foto: Kominfo Banjar)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Bupati Banjar H Saidi Mansyur atas perubahan OPD atau organisasi perangkat daerah, Rabu (2/6/2021) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar di Martapura.

BANJAR,koranbanjar.net – Rencana perubahan OPD Kabupaten Banjar maka Pemkab Banjar menyampaikannya untuk melakukan perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Banjar melalui Wakil Bupati Banjar H Said Idrus Al Habsyie dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi mengucapkan terima kasih, atas kesediaan DPRD Kabupaten Banjar menerima pengajuan dan pembahasan raperda ini.

Rapat perubahan OPD ini dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Ahmad Rizani Ansharie, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar Ahmad Zaky Hafizie,  anggota dewan lainnya, serta Sekretaris Dewab Aslam, Forkopimda dan para Kepala OPD Kabupaten Banjar.

Wakil Bupati Banjar mengatakan, perangkat daerah sebagai ujung tombak otonomi daerah keberadaannya sangatlah penting.

Perangkat Daerah Kabupaten merupakan pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.

“Sejak diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, terdapat kebijakan dan peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Namun, hal di atas harus menyesuaikan denan peraturan pemerintah terkait OPD yang bakal dibentuk.

Beberapa kebijakan dan peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh pemerintah diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

“Menindaklanjuti beberapa peraturan perundangan tersebut, dan sebagai upaya untuk mewujudkan kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien,” paparnya.

Pemerintah Kabupaten Banjar perlu melakukan penataan kembali struktur Organisasi Pemerintahan dengan harapan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan secara efektif dan efisien

Sesuai dengan prinsip pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

“Hal ini dilakukan dengan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” terang Wakil Bupati Banjar. (kominfobanjar/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh