BANJARMASIN, koranbanjar.net – Terkait tidak adanya persetujuan pihak DPRD Provinsi Kalsel atas perubahan lokasi penanaman penghijauan oleh Dinas Kehutanan disangkal oleh Sekretaris Komisi II Dewan Provinsi Imam Suprastowo.
Ketika dikonfirmasi koranbanjar.net mengenai hal itu Kamis(05/09/2019) usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Imam mengatakan perubahan yang dilakukan asalkan tidak melebihi yang dianggarkan tidak perlu ada persetujuan DPRD Kalsel.
“Perubahan lokasi bisa saja dilakukan tanpa harus ada persetujuan Dewan selagi tidak melebihi anggaran,” ucapnya.
Bahkan menurut Imam, pelaksanaan penanaman pohon di tepi jalan di bawah anggaran yang ditetapkan APBD.
Ketika dimintai tanggapan mengenai adanya dugaan penyimpangan atau mark-up pada proses pelaksanaan proyek penghijauan puluhan ribu pohon yang ditanam di sepanjang jalan Ahmad Yani hingga ke Kabupaten Banjar itu, Imam dengan wajah yang terlihat santai menyatakan kalau ada dugaan terjadinya mark-up waktu itu, seharusnya ada laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sampai saat ini kami belum mendengar atau menerima informasi adanya temuan ataupun terindikasi adanya dugaan mark-up pada proses penggarapan proyek penanaman tersebut, namun kenyataannya sampai sekarang tidak ada,” terangnya.
Lanjut Imam, ia menjelaskan sebelumnya program tanam pohon dalam rangka menjalankan program pemerintah Revolusi Hijau tersebut dibahas dalam rapat Komisi II DPRD Kalsel pada tahun 2017 silam, setelah itu, mengenai anggaran dibincangkan pada rapat antar Badan Anggaran Dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Jadi menurut kami prosesnya sudah benar kok,” ujarnya dengan yakin.
Gembar gembor pemberitaan kasus dugaan penyimpangan (Mark-up) yang terjadi dua tahun silam pada proyek penanaman penghijauan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan,telah menyita perhatian banyak pihak salah satunya adalah anggota Dewan Provinsi Kalsel.
Dalam kasus tersebut telah melibatkan langsung orang nomor satu di Dishut itu, Hanif Faisol Nurofiq. Ia dituduh telah melakukan mark-up harga pohon oleh salah satu rekannya Muhammad Rizani.
Kasus yang terjadi pada tahun 2017 lalu hingga sekarang terus berbuntut saling lapor, Hanif tidak terima dengan tuduhan rekannya itu hingga melaporkan balik atas perbuatan pencemaran nama baik.
Namun M.Rizani bersikukuh dan merasa yakin atas laporannya ini, hingga ia membawa kasus dugaan mark-up itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (yon)