Tambang ilegal yang berhasil diungkap oleh kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah, di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, hingga saat ini masih saja mendapatkan kritikan dari masyarakat termasuk dari WALHI.
HULU SUNGAI TENGAH,koranbanjar.net – Tambang ilegal di Hulu Sungai Tengah memang sudah berhasil di ungkap bahkan pengangkutan hasil tambang pun berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
Namun kinerja kepolisian dibilang masih sangat dibawah harapan masyarakat, pasalnya hingga sampai saat ini tidak ada titik terang mengenai bagaimana kelanjutan kasus pertambangan ilegal secara manual tersebut.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda Soebagiyo, memang mengatakan saat ini proses masih berjalan, karena banyak nya warga yang mengais rejeki dari pertambangan ilegal tersebut.
“Kami hanya menertibkan, namun jika terulang kembali proses akan naik kepenyidikan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Kritik pedas dilontarkan oleh Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyo. Dia mempertanyakan cara kepolisian hingga pemerintah daerah menangani kasus yang sangat merugikan orang banyak kedepannya tersebut.
“Ketegasan kepolisian dan pemerintah daerah mana? Jangan sampai kata terlambat di utarakan, seharusnya cepat bergerak, supaya tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.
Ditambahnya lagi bahwa negara harus hadir dalam permasalahan ini.
“Buktikan bahwa NKRI itu memang ada, NKRI itu Negara Kesatuan Republik Indonesia, jangan dijadikan NKRI itu Negara Kesatuan Republik Investor, bahkan NKRI itu jangan sampai dijadikan Negara Kepolisian Republik Investor,” ungkapnya.
Warga Hulu Sungai Tengah, Saiful juga mempertanyakan kinerja aparat yang berwewnang mengatasi masalah ini.
“Tunjukan bahwa pihak yang berwewenang betul-betul bekerja, jangan sampai masayarakat salah tanggapan,” ungkapnya,
Ditambahkannya lagi bahwa daerah Barabai tidak ada aktivitas pertambangan saja sudah banjir, apalagi jika ada pertambangan ilegal.
“Mudahan kata ilegal yang tertera jangan dijadikan kata legal, karena pada dasarnya belum di tambang saja Hulu Sungai Tengah menjadi langganan banjir, apalagi nantinya kalau sudah ada kata ilegal tersebut, bisa jadi apa Kota Murakata” ujarnya.
(mdr/slv)