Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

Pertama di Kalsel, Desa Lungau Ditetapkan Menjadi Kampung Restorative Justice

Avatar
753
×

Pertama di Kalsel, Desa Lungau Ditetapkan Menjadi Kampung Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Bupati saat memberikan sambutan acara pembentukan Kampung Restorative Justice, Rabu (2/3/2022 ) siang.
Bupati saat memberikan sambutan acara pembentukan Kampung Restorative Justice, Rabu (2/3/2022 ) siang.

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya program yang dicanangkan Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan yang mempunyai ide dan gagasan cemerlang dalam membuat program pembentukan kampung Restorative Justice.

KANDANGAN, koranbanjar.net – Pembentukan kampung RJ ini sejalan dengan motto Hulu Sungai Selatan yang “Rakat Mufakat”. Jika ada permasalahan, maka diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan sepanjang saling menghargai dan saling memaafkan satu sama lain.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal tersebut disampaikan Bupati H Achmad Fikry, saat memberikan sambutan pada acara pembentukan Desa Lungau Kecamatan Kandangan  sebagai kampung Restorative Justice di kantor desa setempat, Rabu (2/3/2022) siang.

Bupati juga menyatakan, sebagai wujud dukungan terhadap program Kampung Restorative Justice, maka bersama Kajari dan para Camat akan melakukan tindak lanjut mencari format yang bisa dilakukan agar minimal satu kecamatan ada satu desa yang ditetapkan menjadi kampung Restorative Justice.

“Jadi dalam 11 kecamatan ada 11 desa yang dicanangkan menjadi Kampung Restorative Justice  ini sebagai wujud penghargaan kepada Kajari Hulu Sungai Selatan yang pertama mencanangkan Kampung Restorative Justice di Kalimantan Selatan,” ujar Bupati.

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Indah Laila SH, MH sebelumnya menjelaskan bahwa keadilan Restorasi Justice  adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian masalah dengan menekankan pemulihan kembali keadaan semula serta bukan pembalasan.

Maksud dibentuknya kampung Restorative Justice tutur Laila, adalah sebagai tempat melaksanakan musyawarah dan mufakat perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat yang dimediasi Jaksa.

Sedangkan tujuan dibentuknya kampung Restorative Justice adalah untuk merealisasikan penanganan perkara secara cepat sederhana dan ringan biaya serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya tersangka, namun juga korban dan keluarganya.

Pembentukan kampung Restorative Justice ini bukan di maksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi tapi terbatas pada permasalahan pidana yang terjadi dalam masyarakat dalam perkara-perkara ringan untuk diselesaikan secara perdamaian.

Restorative Justice adalah untuk perkara-perkara yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kerugiannya kecil, dan kalau disidangkan akan menimbulkan biaya mahal. Semua itu, tidak efektif ditambah rumah tahanan saat ini sudah penuh. Jadi dengan Restorative Justice ini ada masalah kita bisa musyawarahkan sepanjang korban juga mau menerima,” tutupnya.(ForkopimdaHSS/mdr/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh