Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Perpanjangan PPKM Level IV Banjarmasin Hingga 23 Agustus, Makan Boleh di Tempat

Avatar
462
×

Perpanjangan PPKM Level IV Banjarmasin Hingga 23 Agustus, Makan Boleh di Tempat

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi. (foto: yanda)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi. (foto: yanda)

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Banjarmasin memasuki tahap ketiga, yang diperpanjang dari 09 sampai dengan 23 Agustus 2021. Meski PPKM diperpanjang, kali ini pemerintah daerah membolehkan pengunjung warung, restauran atau sejenisnya untuk makan di tempat.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, yang mengalami perpanjangan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, Selasa, (10/8/2021) bahwa, sesuai dengan protokol kesehatan dari Pemerintah Pusat menetapkan kembali perpanjangan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin hingga 23 Agustus 2021.

Menteri Dalam Negeri mengintruksikan perpanjangan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin, akan tetapi tanggal 16 Agustus 2021 akan dievaluasi kembali.

Machli Riyadi juga mengatakan, Pemerintah Kota Banjarmasin akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat untuk perkembangan mengenai perpanjangan PPKM Level IV saat ini.

Dalam perpanjangan penerapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin, protokol kesehatan akan diperketat kembali sesuai instrukasi Pemerintah Pusat.

“Penerapan PPKM Level IV saat ini tidak seperti penerapan yang sebelumnya, seperti rumah makan, caffe, restauran yang hanya diperbolehkan melayani pesan antar, tapi saat ini sudah diizinkan atau diperbolehkan untuk makan di tempat, tapi harus dengan mengikuti protokol kesehatan”, jelasnya.

Seperti yang telah disampaikan Presiden RI, mengenai penerapan PPKM saat ini diberikan kelonggaran untuk rumah makan, restauran, cafe dengan makan di tempat selama 20 menit.

Machli menambahkan, penerapan PPKM akan memperketat mobilitas masyarakat untuk menekan lajunya penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin.

Seperti data dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan hingg hari ini kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin berjumlah 13.678 kasus.(myr/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh