Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Perpanjang Sistem BDR, Ini Menurut Kadisdik Kotabaru

Avatar
410
×

Perpanjang Sistem BDR, Ini Menurut Kadisdik Kotabaru

Sebarkan artikel ini

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru, resmi memperpanjang masa belajar di rumah (BDR) untuk siswa TK, SD dan SMP sederajat Negeri maupun swasta, hingga 13 Agustus 2020.

KOTABARU, koranbanjar.net- Hal tersebut dilaksanakan berkaitan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kotabaru sendiri.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Adapun keputusan memperpanjang masa belajar itu mengacu pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01/KB/ 2020, Menteri Agama Nomor 516 tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/menkes/363/2020 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-882 tahun 2020.

Tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru, Selamet Riadi mengatakan, perpanjangan masa belajar tersebut sesuai dengan surat edaran yang berisikan, memperpanjang kembali kegiatan belajar dari rumah (BDR) dari tanggal 13 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Kegiatan belajar dari rumah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19.

“Perpanjangan yang dimaksud termasuk perpanjangan masa Work From Home (Bekerja dari rumah) bagi guru, kepala sekolah, pengawas dan tenaga kependidikan yang lain,” jelasnya Senin (13/7/2020).

Sambungnya, BDR dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh daring dan atau luring mengacu pada pedoman penyelenggaran belajar dari rumah sebagaimana tercantum pada lampiran surat edaran Sekjen Kemendikbud No 15 tahun 2020.

“Kepala satuan pendidikan mengadakan pertemuan dengan orang tua siswa untuk mengevaluasi dan menentukan sistem atau cara pembelajaran yang tepat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,”ucapnya.

Ia juga menambahkan, untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat, kepala satuan pendidikan hendaknya mengatur jadwal hadir guru dan tenaga kependidikan lain untuk berhadir ke sekolah secara bergantian.

“Surat edaran ini bersifat dinamis, akan disesuaikan dengan perkembangan penyebaran Virus Corona dan tetap berpedoman pada protokol kesehatan sebagaimana yang ditetapkan,” pungkasnya. (cah/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh