BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Para perokok sepertinya tak bisa lagi merokok di sembarang tempat, khususnya di lingkungan kantor Pemerintah Kota Banjarbaru. Karena sejumlah kantor, sekolah, bahkan tempat lebih ketat memberlakukan larangan merokok dengan menyediakan tempat “Smoking Area” atau Area Merokok.
Lebih-lebih bagi instansi kesehatan di Pemko Banjarbaru, seperti puskesmas, rumah sakit, terutama Dinas Kesehatan, kini sudah membuat tulisan, poster atau stiker “Dilarang Merokok” yang ditempel atau di pajang di tempat – tempat tertentu.
Ketentuan ini mengacu pada aturan beberapa menteri terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menurut Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang tempat-tempat yang ditentukan sebagai KTR, tempat khusus merokok, tugas pemerintah daerah, serta sanksi bagi perorangan atau badan hukum/usaha yang melanggar.
Namun sampai tahun 2016, hanya 43,2% kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki peraturan KTR. Padahal, adanya peraturan KTR dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Akan tetapi, peraturan terkait KTR di Banjarbaru masih proses penyelesaian sampai tahun ini.
Selain penyelesaian peraturan KTR, Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru terutama Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru juga lebih gencar mensosialisasikan mengenai KTR kepada masyarakat.
Hal tersebut telah lama dilaksanakan, seperti Kampanye Kawasan Bebas Rokok oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru bersama lembaga legislatif, mahasiswa dan pelajar pada tahun 2015 di lapangan Murjani.
Di samping itu, diperlukan juga persiapan baik segi materiil maupun non-materiil. Adapun
persiapan materiil seperti persiapan untuk membangun tempat khusus merokok yang ditujukan kepada perokok aktif.
Sesuai dengan peraturan di atas, adanya fasilitas tempat khusus merokok bertujuan agar perokok aktif dapat lebih teratur dan tidak sembarangan merokok di tempat umum. Sehingga, secara langsung dapat mengurangi angka perokok pasif.
Seperti telah diketahui, Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru saat ini sudah membuatkan tempat khusus merokok (Smoking Area)
Beberapa tempat yang sudah dijadikan Smoking Area di Banjarbaru antara lain di Kantor Catatan Sipil Kota Banjarbaru 1 buah, Kantor Dinas Kominfo 2 buah dan Kantor Pemerintah Kota Banjarbaru 2 buah.
Kantor Dinas Kesehatan belum ada tempat yang akan dijadikan tempat merokok, karena baru pindah kantor dan baru menempati bekas RSUD Banjarbaru di jalan Palang Merah No. 2 Banjarbaru.
Mulai tahun 2010 Pemerintah Kota Banjarbaru telah merencanakan Peraturan Walikota yang mengatur larangan merokok di lingkungan perkantoran. Hal ini telah secara merata diterapkan, terbukti dengan adanya tanda larangan merokok. Sehingga, baik pegawai maupun pengunjung diharapkan dapat mematuhi larangan tersebut. Namun, masih ditemui adanya aktivitas merokok oleh pegawai maupun pengunjung, baik di dalam maupun di luar ruangan.
Sosialisasi KTR juga sangat diperlukan, mengingat peraturan daerah (Perda) tersebut masih dalam tahap perancangan. Apabila Perda tersebut telah disahkan, maka tidak ada alasan bahwa masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan baru tersebut. Adapun materi yang ditekankan saat sosialisasi KTR yaitu penjelasan KTR dan manfaatnya, penyesuaian dan usaha pendisiplinan perokok aktif, penertiban iklan rokok, serta pengawasan secara menyeluruh termasuk pemberian sanksi bagi yang melanggar.
Jika mengambil contoh dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan, bentuk sanksi administrasi bagi pelanggar KTR yaitu peringatan lisan, peringatan tertulis, denda administratif, dan pencabutan izin. Peringatan tertulis diberikan secara bertahap sebanyak 3 kali. Sedangkan denda admnistratif ditentukan sebesar Rp500.000.
Selain sanksi administrasi, terdapat sanksi pidana bagi pelanggar KTR. Setiap orang yang merokok di KTR diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (*)
Penulis : Akhmad Rijani, SKM
Lembaga : Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
Juara I
Lomba Pelatihan Menulis yang Diselenggarakan Koran Banjar dengan dukungan Pemko Banjarbaru pada 27-28 Maret 2018.