Pernah mendekam di penjara Kotabaru, tak membuat Mali jera untuk di penjara lagi dan berurusan dengan aparat kepolisian dari Polres Kotabaru.
KOTABARU,koranbanjar.net – Kali ini Abdul Malik alias Mali kembali beraksi melakukan penipuan, modusnya penjualan sepeda motor dengan harga murah.
Penipuan yang ia lakukan ini, merugikan korban berinisial SN, yang tergiur tawaran pelaku untuk menyerahkan uang sebesar Rp7 juta, membeli sepeda motor milik pelaku.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnad Syafruddin, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Iptu Imam Wahyu Pramono menjelaskan kepada koranbanjar.net, awal mula pelaku mengiming-imingi korban dan menawarkan kepada korban sepeda motor jenis NMAX dengan harga Rp7 juta.
“Rayuan manis Mali membuat korban percaya dan korban membayar cash Rp7 juta,” kata Iptu Imam Rabu,(1/4/2020)
Pembayaran cash itu, lanjut Imam, dilakukan di kawasan Taman Kotabaru, Desa Sebatung, Pulau Laut Sigam, pada Selasa 16 Maret 2020 lalu. Setelah berhasil menggasak uang korban, Mali langsung menghilang.
“Setelah berhasil, dan menerima uang itu, Mali langsung melarikan diri,”cetus Iptu Imam
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan ke Mapolres beberapa hari setelah kejadian, Senin (30/3/2020). Polisi bergerak cepat kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Mali berhasil ditemukan dan ditangkap saat berada di jalan Wiramartas, Desa Rampa Lama, Pulau Laut Utara, Senin (30/3/2020).
Dengan hasil interogasi, Mali mengakui bahwa sepeda motor yang ditawarkan sebenarnya fiktif atau tidak ada.
“Dia mengakui sepeda motor yang ditawarkan itu tidak ada, dan uang hasil kejahatan selain untuk keperluan sehari-hari, ia gunakan membeli Handphone Merk Samsung GT-E1272,” imbuhya.
Akibat ulah kejahatan krimininalnya, kini pelaku dikenakan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun. (cah/dya)