Keinginan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotabaru terhadap kebutuhan tenaga ASN dari Pemerintah Daerah Kotabaru, segera dapat terealisasi, akan tetapi harapan itu sepertinya tidak dapat berjalan dengan mulus, sebab adanya benturan peraturan baru mengenai intansi vertikal, yang dikeluarkan melalui Surat Edaran MenPAN.
KOTABARU, koranbanjar.net – Sempat melayangkan surat sebanyak dua kali, oleh Bawaslu Kotabaru ke Pemkab setempat. Pertama pertengahan tahun lalu, sedangkan surat kedua pada tiga pekan yang lalu.
Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad mengatakan, dengan keterlambatan Pemerintah Daerah merespon permintaan Bawaslu tersebut, lantaran terbenturnya dengan aturan baru.
Dalam aturan baru tersebut disebutkan Pemerintah Daerah, tidak lagi dibenarkan menugaskan ASN untuk diperbantukan ke Bawaslu.
” Dalam aturan kita (Pemerintah Daerah) tidak dibenarkan lagi untuk menugaskan/memperbantukan ASN ke lembaga vertikal (Bawaslu),” ujarnya kepada koranbanjar.net, Kamis (30/6/2022).
Hal tersebut dikarenakan, jika ASN ditugaskan ke Instansi Vertikal, maka akan hilang tunjangan kinerjanya. Aturan tersebut lah sambungnya, yang membuat MenPAN mengeluarkan Surat Edaran, untuk menarik semua pegawai Pemerintah yang bertugas di Bawaslu maupun KPU.
“setelah berkoordinasi dengan BKPSDM maka dijelaskan lah seperti itu, setelah KPU dan Bawaslu menjadi instansi vertikal nah bersamaan itu surat dari MenPAN keluar, jadi kami gak bisa memenuhi keinginan Bawaslu tersebut, kesian para ASN dong kalo mereka di tugaskan disana tunjangan mereka tidak jalan ” pungkasnya.
(cah/slv)