Permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan oleh pihak tersangka dugaan tindak pidana korupsi MS ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Suwandi SH.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam sidang praperadilan agenda putusan, Selasa (1/10/2024) di PN Banjarmasin, Hakim Tunggal Suwandi berpendapat melalui isi putusan yang dibacakannya, pemohon MS melalui kuasa hukumnya Zainal Abidin dan rekan tidak dapat membuktikan dalilnya yang menyatakan penetapan MS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak didasari 2 alat bukti yang sah.
Dimana sebelumnya pemohon mengajukan alat bukti di persidangan baik berupa surat maupun keterangan ahli.
Sementara berdasarkan bukti surat dan keterangan ahli yang diajukan termohon Kajati Kalsel, Hakim Tunggal Suwandi menyatakan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi MS dari alat bukti di penyidikan, keterangan saksi, keterangan ahli dan surat.
“Sehingga tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka yang saat itu statusnya adalah saksi tidak bertentangan dengan hukum acara pidana,” urai Hakim Tunggal Suwandi.
Karena, lanjutnya, penetapan tersangka dugaan korupsi MS berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan saksi, ahli dan adanya bukti surat dan pemeriksaan tersangka lain.
Oleh karena itu, menurut pendapat hakim praperadilan, penetapan tersangka MS telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014, bertanggal 28 April 2015.
Menimbang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Pada Pasal 2 Ayat 2 menegaskan bahwa peneriksaan praperadilan terhadap permohonan tindak kejaksaan dalam penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.
Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak mematuhi materi perkara.
Sehingga, menurutnya, hakim praperadilan sebagai hakim tunggal tidak memiliki kewenangan untuk menguji nilai kekuatan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Hakim Praperadilan menafsirkan bahwa pemohon MS tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya.
“Oleh karenanya permohonan pemohon harus ditolak seluruhnya,” kata Hakim Suwandi.
Usai sidang, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Abdul Mubin didampingi Kasi Pidsus Kejari HST, Hendrik Fayol dan Kasi Penkum Yuni Priyono mengungkapkan setelah dinyatakan hakim praperadilan bahwa pihaknya memenangkan praperadilan ini, selanjutnya tim penyidik tindak pidana khusus akan menyempurnakan proses penyidikan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi MS.
“Kita tidak bisa menunda-nunda, penyidik saya akan segera melakukan penyidikan untuk kelengkapan berkas,” ungkap Abdul Mubin.
Apabila telah sempurna lanjutnya tentu akan diserahkan segera kepada penuntut umum untuk pemeriksaan berkas perkara tahap 1.
“Dan dilanjutkan pemeriksaan berkas perkara tahap dua dengan segera,” tuntasnya.
Praperadilan diajukan karena pemohon merasa keberatan atas proses penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi MS oleh Kejati Kalsel.
Seperti diketahui, pemohon MS adalah politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, yang kini menjadi anggota DPRD setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022.
MS resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu lalu. (yon/bay)