Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Tabalong

Permohonan Kartu Pencari Kerja Sudah Bisa Online, Berikut Penjelasan Disnaker Tabalong

Avatar
415
×

Permohonan Kartu Pencari Kerja Sudah Bisa Online, Berikut Penjelasan Disnaker Tabalong

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Disnaker Tabalong, Muhammad Rasyid. (foto : istimewa)

Permohonan kartu pencari kerja (Ak-1) bagi masyarakat Tabalong sudah dapat diakses secara online.

TABALONG, koranbanjar.net – Menurut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong Muhammad Rasyid, layanan online kartu pencari kerja sudah dapat diakses sejak hari ini, Jumat (22/7/2022).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sudah dioperasikan sejak 22 Juli 2022, hari ini secara formal sudah kita layani” ujarnya.

Adapun cara untuk mengakses layanan tersebut, pemohon harus memasuki halaman website Disnaker Tabalong terlebih dahulu di https://sikuat.dinastenagakerja.tabalongkab.go.id/

Sedangkan alur permohonannya, pertama-tama pemohon harus melakukan pendaftaran akun menggunakan e-mail dan nomor telepon aktif (bisa SMS/WhatsApp).

“Setelah terdaftar pemohon melengkapi biodata pencari kerja,” jelas Rasyid.

Kemudian, pemohon diminta mengunggah persyaratan kartu pencari kerja (AK-1) dalam bentuk jpg, dengan melampirkan persyaratan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, pas foto terbaru, ijazah sekolah dasar sampai pendidikan terakhir, transkip nilai untuk diploma, sarjana dan profesi, sertifikat keahlian bila ada serta dokumen pengalaman kerja bila ada.

Setelah melewati serangkaian persyaratan tersebut pemohon langsung submit dan akan muncul tombol WhatsApp operator untuk konfirmasi pengambilan kartu pencari kerja di mall pelayanan publik (MPP) Mabu’un.

Rasyid menyampaikan layanan online tersebut masih dalam tahap pengembangan, “Jadi untuk pengambilan kartu pencari kerja sementara di MPP, karena layanan ini masih dalam tahap pengembangan,” katanya.

Rasyid menambahkan bahwa dalam kedepannya ketika layanan sudah berkembang maka pemohon dapat melakukan percetakan kartu di rumah masing-masing.

“Pemohon tidak lagi datang ke kantor kita atau layanan di MPP, mereka tinggal mencetak sendiri,” tandasnya.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh