Tak Berkategori  

Permintaan Keringanan Kredit “Membludak”, UMKM Paling Banyak

Permintaan keringanan kredit di tengah Covid-19 sudah membludak, usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) justru yang paling banyak mengajukan.

 JAKARTA, koranbanjar.net – Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengungkapkan, sektor perbankan menerima pengajuan restrukturisasi kredit paling banyak dari sektor usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kondisi ini akan berpengaruh kepada perbankan yang banyak menyalurkan kredit kepada UMKM.

“Data di bank yang menyalurkan KUR itu sudah ratusan ribu debitur yang mengajukan restrukturisasi. Tetapi untuk sektor lain yang tidak main di UMKM kecenderungan masih kecil,” ujarnya melalui diskusi virtual, Jumat (17/4).

Sebagai pengingat, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) terdampak virus corona dapat mengajukan pelonggaran kredit. Ketentuan ini tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Selain UMKM, lanjutnya, sejumlah perusahaan mengaku masih bertahan hingga Juni 2020. Harapannya, penyebaran pandemi telah reda pada Juni sesuai dengan prediksi pemerintah. Sampai saat ini, sejumlah perusahaan masih bertahan di tengah tekanan pandemi.

“Kalau Juni kondisi masih seperti ini mungkin restrukturisasi akan jalan di Juli untuk perusahaan,” katanya.

Ia tidak menampik jika restrukturisasi kredit cukup tinggi maka akan mengganggu arus kas (cash flow) perbankan. Namun, ia menyatakan kondisi tersebut telah diminimalisasi oleh Bank Indonesia (BI) melalui berbagai kebijakan salah satunya pelonggaran kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) berdenominasi rupiah untuk bank umum konvensional dan syariah.

Kebijakan ini membuat batas pencadangan kas bank umum konvensional di BI akan menurun sebesar 200 basis poin (bps) untuk bank umum. Sementara batas pencadangan kas bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) di BI turun 50 bps.

BACA JUGA

Dengan kebijakan itu, terdapat tambahan likuiditas kepada perbankan nasional menambah sekitar Rp102 triliun. Kebijakan itu berlaku 1 Mei 2020.

“Bank sudah siapkan likuiditas, jadi kalau ada nasabah yang mau ambil restrukturisasi tidak masalah ditambah dengan BI sekarang responnya luar biasa, bahkan jangka panjang itu membuat likuiditas bank tambah besar,” ujarnya.(ulf/sfr/cnnindonesia.com)