Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
BanjarReligi

Permendagri Amanatkan Agar Pemda Fasilitasi Keraton, Begini Tanggapan Sultan Banjar

Avatar
608
×

Permendagri Amanatkan Agar Pemda Fasilitasi Keraton, Begini Tanggapan Sultan Banjar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, koranbanjar.net – Terkait upaya pelestarian budaya di daerah, Pemerintah melalui Kemendagri telah menerbitkan beberapa regulasi. Tahun 2007 Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Fasilitasi Ormas Bidang Kebudayaan, Keraton Dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Daerah.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah dalam pemberian fasilitas terhadap ormas kebudayaan, keraton, dan lembaga adat dalam pelestarian dan pengembangan budaya daerah di wilayah sesuai tingkatannya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengingat Raja, Sultan, Datu, Pelingsir, Pemangku Adat Istiadat, Budayawan serta Ormas Bidang kebudayaan memiliki peran strategis dalam melestarikan, memelihara norma, nilai moral, etika dan budaya, serta menularkan sikap positif kepada masyarakat.

YM Sultan Banjar, Haji Khairul Saleh
YM Sultan Banjar, Haji Khairul Saleh

Kemampuan tersebut tidak terlepas dari peran masa lalu kerajaan atau keraton-keraton yang ada di nusantara ini dalam menjaga nilai-nilai luhur atau kearifan lokal yang diajarkan para pendahulu. Sejarah telah mencatat Raja, Sultan, Datu, Pelingsir, telah melepaskan kedaulatan serta rela memberikan miliknya demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebab itu, diharapkan Raja, Sultan, Datu, Pelingsir sekarang tetap meneruskan leluhurnya memberi andil dalam menjaga NKRI dan budaya luhur bangsa selain menjalankan fungsi sebagai pusat pelestarian dan pengembangan adat budaya dan nilai-nilai sosial budaya,  juga sebagai pemersatu dari keberagaman etnik, agama, dan kepercayaan dan yang terpenting bisa menjadi perekat dalam menjaga keutuhan NKRI.

Semua itu disampaikan Dirjend Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo, pada kegiatan Temu Tokoh Raja, Sultan, Datu, Penglingsir, Pemangku Adat Istiadat, Budayawan dan Ormas Bidang Kebudayaan di Daerah (Gelar Seni Budaya Nusantara dan Dialog Kebudayaan) di Sasono Adiguno, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Kamis 25 Juli 2019, mulai pukul 08.00 WIB.

Dia mengaskan pula, bangsa Indonesia baru saja menyelesaikan rangkaian panjang tahapan Pemilu serentak Presiden dan wakil Presiden, DPR, DPRD I, DPR II serta DPD. Pemilu 2019 menyisakan permasalahan terpecah belahnya masyarakat akibat perbedaan pilihan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Karena itu, sudah saatnya seluruh komponen bangsa bersatu merajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pentingnya pertemuan ini adalah untuk mengajak seluruh komponen bangsa, utamanya para Raja, Sultan, Datu, Pelingsir, Pemangku Adat Istiadat, Budayawan dan Ormas Bidang Kebudayaan untuk ikut terus menjaga, merawat dan memelihara rasa persatuan, pesaudaraan, dan kerukunan di antara semua komponen bangsa. Karena aset terbesar bangsa ini adalah persatuan, kerukunan, dan persaudaraan.

Pada tahun 2009 Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Parisiwata menerbitkan Peraturan Bersama Menteri No 42 dan No 40 Tahun 2009 tentang pedoman Pelestarian Kebudayaan. PBM ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pelestarian kebudayaan di daerah.

Dalam PBM tersebut pelestarian mencakup 3 hal penting, yaitu perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Dengan terbitnya undang-undang  Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, peraturan-peraturan di  bawahnya perlu disesuaikan dengan undang-undang tersebut, agar dapat diimplementasikan di daerah.

“Budaya daerah merupakan pembentuk jati diri bangsa, kekayaan bangsa yang harus diperhatikan secara serius dan seksama terutama dalam memajukan era globalisasi saat ini. Budaya daerah dapat pembentukan jati diri bangsa dan proses regenerasi bangsa,” ujarnya.

Dengan semakin beratnya tantangan yang sedang dihadapi oleh bangsa dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, sudah saatnya kita kembali kepada nilai-nilai kearifan budaya lokal yang sudah banyak ditinggalkan. Sikap toleransi, gotong royong, musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal yang harus kita kedepankan sebagai identitas jati diri bangsa indonesia.

Sementara itu, YM Sultan Banjar, Haji Khairul Saleh yang turut hadir dalam acara tersebut mengaku sangat mengapresiasi kebijakan Pemerintah Pusat yang telah melahirkan Permendagri No 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Fasilitasi Ormas Bidang Kebudayaan, Keraton Dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Daerah.

“Alhamdulillah, Kesultanan Banjar sudah melakukan pengembangan dan melestarikan budaya Banjar. Dengan Permendagri tersebut, kami berharap Pemerintah Daerah semakin memberikan perhatian kepada pengembangan dan pelestarian budaya Banjar,” ungkapnya.(sir)

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh