Perkara gugatan terhadap tanah sengketa berlokasi di Antasan Kecil Timur (AKT) Banjarmasin Utara, Zainal Abidin selaku penggugat (tergugat intervensi 1) menggugat SHM Nomor 648 Tahun 1995 milik anggota DPRD Kota Banjarmasin berinisial BYP batal demi hukum.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam wawancara kepada media ini usai menjalani sidang eksepsi perkara gugatan tanah bersengketa di Antasan Kecil Timur (AKT) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (6/9/2022).
Untuk itu ia meminta majelis hakim membatalkan demi hukum legal standing SHM Nomor 648 Tahun 1995 milik BYP.
“Saya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan demi hukum legal standing milik para penggugat intervensi (BYP), yaitu SHM nomor 648 tahun 1995,” pinta Zainal.
Lalu apa dasarnya sehingga dirinya menyatakan SHM milik Politisi Partai Demokrat tersebut batal demi hukum.
Zainal mengungkapkan, dalam SHM 648 tahun 1995 itu terdapat kesalahan administratif yang sangat serius sekali.
“Sebab diduga didalamnya terdapat pernyataan palsu terkait lokasi objek yang berubah-ubah, dari kelurahan sungai miai menjadi kelurahan surgi mufti, kemudian berubah lagi menjadi AKT,” bebernya.
Zainal beragumen dengan perubahan-perubahan itu diduga kuat terdapat pernyataan palsu.
“Untuk itu saya juga memohon kepada majelis hakim agar seluruh gugatan pihak penggugat intervensi (BYP) ditolak,” ungkapnya.
Dijelaskan, saat sidang berjalan ada dua poin eksepsi yang disampaikan.
Pertama, menanggapi adanya pernyataan dari pihak penggugat intervensi (BYP) saat gugatan, bahwa ada saudara kandung mereka yang meninggal dunia.
Lanjut, kalau memang dinyatakan meninggal dunia, berarti kata Zainal ada ahli waris pengganti.
Karena ahli waris pengganti tidak dilibatkan sebagai subjek hukum di dalam perkara tersebut, artinya gugatan tersebut menurut Zainal kurang pihak.
Kedua, secara meteril dalam gugatan ini, objek sengketanya itu ada di Kelurahan AKT. Namun dalam SHM yang dipegang mereka lokasinya berada di Kelurahan Sungai Miai, kemudian pindah ke Kelurahan Surgi Mufti.
“Jadi secara materil objeknya ini beda, sehingga eksepsi dari saya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar gugatan pihak intervensi (BYP) tidak diterima,” tegasnya.
Adapun dari pihak BYP melalui kuasa hukumnya, Imam Ferdiansyah mengaku dalam gugatannya, bahwa sejak tahun 1978 ayah para penggugat intervensi telah memiliki/ menguasai sebidang tanah yang terletak di Jalan Sultan Adam, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Dulunya Desa Sungai Miai, terus masuk Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT) dan juga pernah masuk wilayah Kelurahan Surgi Mufti.
Kemudian masuk lagi wilayah Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT) Kecamatan Banjarmasin Utara dengan ukuran 21.246 M2 (dua puluh satu ribu duaratus empat puluh enam meter persegi).
Lanjut, dalam gugatan itu pihak BYP mengklaim bahwa salah-satu objek warisan yang ditinggalkan oleh ayah kandung para penggugat intervensi adalah sebidang tanah sebagaimana bukti berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 648 Tahun 1995. Jo. Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 1664 Tahun 1995.
Kemudian berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Banjarmasin No. 153/PHP/1996/PA.Bim Tanggal 18 Oktober 1996 Jo Surat Kewarisan dari Camat Banjar Utara No.460.6/011/III/BU/1997 Tanggal 25 Maret 1997, tertera dalam lembaran SHM Nomor 648/1995.
Kemudian pada 31 Maret 1997 melalui Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin telah dilakukan proses baliknama/turunwaris. Sehingga SHM Nomor 648 Tahun 1995 Jo Surat Ukur/ Gambar Situasi Nomor 1664 Tahun 1995, menjadi tertera
sebelas orang ahli waris sebagai pemilik atas objek tanah ini, salah satunya adalah BYP.(yon/sir)