Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

Periksa Ritel di HSS, BBPOM Dapati Produk Pangan Kedaluwarsa dan Tidak Berizin Edar

Avatar
771
×

Periksa Ritel di HSS, BBPOM Dapati Produk Pangan Kedaluwarsa dan Tidak Berizin Edar

Sebarkan artikel ini
Petugas BBPOM Banjarmasin melakukan pemeriksaan produk pangan di Kabupaten HSS, Kamis (20/3/2025). (sumber foto: Kominfo HSS/koranbanjar.net)

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin, melakukan pemeriksaan kelayakan produk pangan di sejumlah toko ritel Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (20/3/2025).

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Hal itu merupakan intensifikasi pengawasan selama Ramadan dan menjelang idulfitri 1446 Hijriah, untuk memastikan keamanan pangan yang dijual ke masyarakat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kegiatan didampingi petugas Dinas Kesehatan Kabupaten HSS, Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Balai Besar POM Banjarmasin mendatangi sebuah toko ritel di Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya.

Kemudian toko ritel di Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, dan toko ritel di Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan.

Petugas Balai Besar POM Banjarmasin mendapati satu minimarket yang terdapat beberapa produk pangan yang telah melewati masa kedaluwarsa, tidak memiliki izin edar, serta kemasan yang rusak.

Temuan tersebut langsung diamankan petugas, dan meminta pihak minimarket untuk segera meretur kepada produsen.

“Terhadap minimarket yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, kami telah memberikan peringatan tertulis dan kami juga akan memantau dan mendampingi untuk perbaikan ke depannya,” ucap Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Balai Besar POM Banjarmasin Anna Yulisbeth Simangunsong.

Anna Yulisbeth Simangunsong mengingatkan para pengusaha minimarket, untuk lebih teliti dalam mengecek stok barang, dan memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar keamanan pangan.

“Jika tetap mengulangi kesalahan yang sama, maka kami akan memberikan tindakan tegas berupa peringatan keras kepada pelaku usaha yang melanggar aturan,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat, untuk selalu memeriksa kemasan, label, dan masa kedaluwarsa, serta izin edar sebelum membeli produk.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh