Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin, melakukan pemeriksaan kelayakan produk pangan di sejumlah toko ritel Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (20/3/2025).
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Hal itu merupakan intensifikasi pengawasan selama Ramadan dan menjelang idulfitri 1446 Hijriah, untuk memastikan keamanan pangan yang dijual ke masyarakat.
Kegiatan didampingi petugas Dinas Kesehatan Kabupaten HSS, Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Balai Besar POM Banjarmasin mendatangi sebuah toko ritel di Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya.
Kemudian toko ritel di Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, dan toko ritel di Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan.
Petugas Balai Besar POM Banjarmasin mendapati satu minimarket yang terdapat beberapa produk pangan yang telah melewati masa kedaluwarsa, tidak memiliki izin edar, serta kemasan yang rusak.
Temuan tersebut langsung diamankan petugas, dan meminta pihak minimarket untuk segera meretur kepada produsen.
“Terhadap minimarket yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, kami telah memberikan peringatan tertulis dan kami juga akan memantau dan mendampingi untuk perbaikan ke depannya,” ucap Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Balai Besar POM Banjarmasin Anna Yulisbeth Simangunsong.
Anna Yulisbeth Simangunsong mengingatkan para pengusaha minimarket, untuk lebih teliti dalam mengecek stok barang, dan memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar keamanan pangan.
“Jika tetap mengulangi kesalahan yang sama, maka kami akan memberikan tindakan tegas berupa peringatan keras kepada pelaku usaha yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat, untuk selalu memeriksa kemasan, label, dan masa kedaluwarsa, serta izin edar sebelum membeli produk.
(dvh/rth)