Polsek Cempaka berhasil menggagalkan perdagangan gelap transaksi narkoba golongan I di wilayah Jalan Transmigrasi Gunung Kupang RT 001 RW 003 Kelurahan Cempaka Kota Banjarbaru, Kamis (22/6/2022) lalu.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Penangkapan itu berawal dari informasi akan ada transaksi pil atau obat yang mengandung carisoprodol.
“Anggota di lapangan yang menerima informasi itu melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri mobil yang membawa obat mengandung carisoprodol,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Subroto, Minggu (25/6/2023).
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan tiga orang dari dalam mobil tersebut.
“Tiga orang pelaku yakni Omeng, Yudi dan Iwan kita amankan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan didalam mobil, petugas menemukan 1000 butir obat yang mengandung carisoprodol yang dipegang oleh salah satu tersangka terbungkus plastik.
“Kita dapati 1000 butir zenith yang masuk ke dalam golongan I,” katanya.
Selanjutnya semua pelaku beserta barang bukti 1000 butir obat mengandung Carisoprodol dibawa ke Polsek Cempaka untuk proses lebih lanjut.
“Kami ingin menghilangkan stigma bahwa daerah Cempaka sebagai wilayah yang banyak peredaran narkotikanya. Kita ingin wilayah tersebut menjadi zona bebas narkoba,” tutupnya. (maf/dya)