BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET- Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, merupakan produk hukum daerah yang bersifat multi sektor. Kemudian keberadaan Perda tersebut akan berpengaruh terhadap indeks pembangunan manusia di Kalimantan Selatan.
Hal ini dikemukakan Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor dalam sambutan yang dibacakan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Harris Makki pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel Minggu lalu, 7 November 2018.
Lebih lanjut Gubernur mengatakan, dengan menggunakan urgensitas tersebut, Ia berharap Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat dibahas dan menjadi masukan secara komprehensif dengan mengedepankan komitmen untuk memenuhi pelayanan publik yang merupakan tugas utama pemerintah daerah.
Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman disusun sebagai tindak lanjut atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Perumahan dan pemukiman merupakan salah satu sektor strategis dalam upaya pembangunan manusia Kalimantan Selatan, menjadi penting bagi pemerintah daerah untuk memprioritaskan pemenuhannya.
Pembangunan perumahan dan pemukiman bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak. Pemenuhan kebutuhan perumahan dan pemukiman tersebut diusahakan dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan serta mewujudkan kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat.(al/sir)