Tak Berkategori  

Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kado Terindah Bagi Difabel 

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Para penyandang disabilitas yang ada di Kalsel patut berbahagia, karena Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas telah ditetapkan menjadi Perda, Rabu (5/12/2018).

Dengan setujuinya Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi perda, maka para masyakarakat yang berkebutuhan khusus di Kalsel akan dapat lebih diperhatikan dan terakomodir, baik dari segi pendidikan, pekerjaan, maupun kesehatan, dan lainnya.

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Resnawan, mengaku bersyukur karena semua tahapan pembentukkan perda telah selesai dilaksanakan. Ia menyatakan, perda yang baru disahkan ini sebagai kado bagi para penyandang disabilitas dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2018  tadi.

“Semoga dengan ditetapknya perda tersebut akan membawa manfaat bagi kita semua, terutama memberikan pedoman dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, serta menjadi kado yang indah dalam Peringatan Hari Penyandang Disabilitas di provinsi ini,” ucapnya.

Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melalukan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi pehormatan, perlindungan dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas.

Saya berharap perda ini mampu memberikan perlindungan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas, sehingga nantinya tidak ada masalah lagi seperti diskriminasi dan yang lainnya,” harap wagub.

Sementara Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Zulva Asma Vikra mengatakan, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015, penyandang disabilitas di Kalsel ada sebanyak 19 ribu lebih.

Menurut Zulva, hak-hak penyandang disabilitas masih kurang diperhatikan. Dirinya ingin penyandang disabilitas memiliki kedudukan dan hak-hak yang lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah.

Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kalsel, Masni, menyambut baik  pengesahan perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini.

Menurutnya, selama ini para difabel merasa kesulitan, terutama dalam hal untuk mendapatkan pekerjaan. “Kita kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, apalagi persyaratan pekerjaanya mewajibkan harus sehat jasmani dan rohani,” ucapnya. (hmsprov/dny)