Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

Perda Pajak dan Retribusi Daerah HSS Disepakati Dirubah

Avatar
111
×

Perda Pajak dan Retribusi Daerah HSS Disepakati Dirubah

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan kesepakatan Perubahan Perda Kabupaten HSS tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (9/7/2025) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD. (sumber foto:Prokopim Setda HSS/koranbanjar.net)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna, Rabu (9/7/2025).

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I Husnan dan Wakil Ketua II Muhammad Kusasi, dan dihadiri para anggota.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Agenda rapat yakni pembicaraan tingkat II, atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada rapat itu, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pendapat akhir, yang pada intinya menyatakan setuju terhadap perubahan Perda tersebut.

Bupati HSS Syafrudin Noor mengatakan, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan instrumen penting dalam mendukung kemandirian fiskal daerah, dan menjadi pilar utama pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.

Ia menjelaskan, perubahan Perda dilakukan sebagai bentuk respons terhadap dinamika regulasi nasional, dan perubahan sosial ekonomi.

Serta, kebutuhan penyesuaian sistem pemungutan pajak dan retribusi agar lebih transparan, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, Pemkab HSS menindaklanjuti melalui penyusunan regulasi teknis, petunjuk pelaksanaan dan penyesuaian sistem informasi pajak dan retribusi, sehingga implementasi Perda dapat berjalan secara efektif, efisien dan tidak membebani masyarakat.

“Kami juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha, agar pemahaman terhadap perubahan kebijakan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan kebingungan,” tambah Bupati.

Bupati berharap, Perda yang telah ditetapkan bersama benar-benar menjadi instrumen pembangunan, yang membawa manfaat besar bagi masyarakat.

Bupati Syafrudin Noor mengucapkan apresiasi, kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, sehingga Perda telah disepakati.

“Persetujuan bersama yang kita capai hari ini adalah hasil dari kerja kolektif, kolaboratif dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Bupati Syafrudin Noor.

Ia berharap, sinergisitas antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten HSS dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh