Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Perda Kotabaru Tentang Metrologi Legal Disahkan

Avatar
348
×

Perda Kotabaru Tentang Metrologi Legal Disahkan

Sebarkan artikel ini

KOTABARU, koranbanjar.net – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Metrologi Legal, disahkan jadi Perda Kabupaten Kotabaru dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru, tadi (8/7/2019).

Dalam penyampainnya, Sekdakab Kotabaru, Said Akhmad, mewakili Bupati Kotabaru, mengatakan Perda tentang Metrologi Legal diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ini agar terwujudnya tertib ukur UTTP yang menjamin adanya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada konsumen,” ujarnya.

Disamping itu, lanjut Said, Perda tentang Metrologi Legal dilaksanakan demi membentuk pelaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya serta terwujudnya pasar dan tempat pembelanjaan yang tertib ukur.

Dia menjelaskan, perda tersebut juga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan tera atau tera ulang, baik untuk alat-alat ukur maupun takar timbang sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Dengan ditetapkannya perda ini maka seluruh UTTP yang digunakan dan wajib ditera atau tera ulang, wajib tunduk pada aturan dan harus sesuai persyaratan yang telah memenuhi ketentuan baik dari sisi sarana dan prasarana maupun dari sisi sumber daya manusia,” jelasnya.

Selain Perda tentang Metrologi Legal, Pemkab Kotabaru juga menyampaikan raperda tentang pembangunan gedung.

Pembangunan gedung, tambah Said, juga perlu diatur dan dibina demi kelangsungan serta peningkatan kehidupan masyarakat. (cah/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh