Peraturan daerah (Perda) Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal disosialisasikan anggota DPRD Kalsel Hj Rachmah Norlias di hadapan warga Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Minggu (5/9/2021).
BARITOKUALA,koranbanjar.net – Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 ini sebagai bentuk kepedulian terhadap budaya lokal.
Dijelaskannya, maksud dan tujuan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberitahu kepada masyarat bahwa ada peraturan daerah tentang budaya banua dan kearifan lokal.
juga bersama-sama perlu melestarikan budaya–budaya yang sudah mulai terlupakan.
Tujuan mensosialisasikan perda mengenai budaya dan kearifan lokal ini ialah agar masyarakat yang belum tahu tentang perda ini menjadi tahu bahwa ada perda tentang budaya lokal.
“Budaya lokal ini perlu kita lestarikan, warga kadang – kadang tidak menyadari kalau mereka sudah melakukan tapi tidak tahu kalau mereka, “ ucap politisi PAN ini.
Salah satu penggiat seni Khairiadi Asa mengucapkan mengapa perlu adanya perda ini, karena perda itu diperlukan untuk menangkal generasi muda tidak hanya kecanduan bermain gadget.
“Tapi juga mengenal budaya Banjar dan bisa menyukainya,” kata Khairiadi Asa.
Anggota DPRD Barito Kuala dari Fraksi PAN,Hendri Dyah Estiningrum SH memberikan saran, agar perlu adanya kamus Bahasa Banjar, melestarikan budaya Banjar perlu adanya kerjasama dengan dinas pendidikan.
“Saran kita perlu adanya kamus Bahasa Banjar agar masyarakat bisa tau lebih luas tentang Bahasa Banjar,” katanya.
Selain itu untuk menunjang melestarikan budaya banjar, perlu bekerjasama dengan dinas pendidikan agar pelajaran muatan lokal ini wajib, baik usia dini sampai menengah atas. (humasdprdkalsel/dya)