Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Perawat Ini Bunuh 85 Pasien, Akhirnya Divonis Penjara Seumur Hidup

Avatar
353
×

Perawat Ini Bunuh 85 Pasien, Akhirnya Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

JERMAN – Pembunuhan pasien yang dilakukan seorang perawat sempat menghebohkan banyak pihak. Pasalnya, perawat Jerman, Niels Hoegel terbukti membunuh 85 pasien rumah sakit selama dalam perawatannya.

Hakim Sebastian Buehrmann menyebut pembunuhan yang dilakukan oleh Niels Hoegel itu sebagai “tidak bisa dipahami,” kantor berita AFP melaporkan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akibat perbuatannya, ia kemudian di vonis hukuman penjara seumur hidup.

Pria berusia 42 tahun itu diyakini sebagai pembunuh dengan jumlah korban terbanyak dalam sejarah pasca perang Jerman.

Dalam proses pembunuhan, perawat itu memilih korbannya secara acak. Lalu, membunuh para korban (pasien) dengan suntikan mematikan antara 2000 dan 2005, saat dia akhirnya tertangkap basah.

Hoegel sudah menghabiskan satu dasawarsa dalam tahanan menyusul vonis hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya dia terima untuk enam pembunuhan lainnya.

Untuk membangun gugatan atas kasus tersebut, diperlukan penggalian dan autopsi lebih dari 130 jenazah.

Polisi menduga jumlah akhir korban yang tewas di tangan Hoegel mencapai lebih dari 200.

Namun pengadilan tidak bisa memastikan karena ada kesenjangan pada ingatan Hoegel dan karena banyak kemungkinan sudah dikremasi sebelum bisa dilakukan autopsi.

Hakim Buerhman dari pengadilan negeri Kota Oldenburg mengatakan jumlah kematian di tangan Hoegel “melebihi imajinasi manusia.” Dia juga mengungkapkan penyesalannya tidak bisa “sepenuhnya menyibak tabir” untuk para kerabat dari orang-orang yang mungkin menjadi korban Hoegel.

Pada hari terakhir persidangan pada Rabu (5/6), Hoegel meminta keluarga para korbannya untuk memaafkan “tindakannya yang mengerikan.”

“Saya dengan tulus ingin minta maaf atas segala yang saya perbuat terhadap Anda selama bertahun-tahun,” kata Hoegel.

Tertangkap basah pada 2005 saat sedang menyuntikkan obat yang tidak diresepkan kepada seorang pasien di Delmenhorst, Hoegel divonis tujuh tahun penjara untuk percobaan pembunuhan pada 2008.

Persidangan kedua menyusul pada 2014-2015 setelah banyak tekanan dari para keluarga korban. ft/voa/koranbanjar.net)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh