Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan sebagai prioritas pembangunan. Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017.
KOTABARU, koranbanjar.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 di Operation Room, Kantor Setda Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (12/7/2021) kemarin.
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengapresiasi kegiatan tersebut. Katanya, dewan sebagai bagian dari unsur pemerintah daerah tentu harus dilibatkan secara intensif dalam setiap proses tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Sebab, untuk periode 5 tahun ke depan.
“Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Ia memaparkan, penelaahan pokok pikiran dewan merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah, yang diperoleh berdasarkan rapat dengar pendapat atau penyerapan aspirasi melalui kegiatan reses.
“Lalu, diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas rill anggaran,” lanjutnya.
Pemilihan strategi dan penetapan kebijakan dapat memberikan ruang yang cukup bagi pemanfaatan, pendayagunaan dan pemberdayaan seluruh potensi dan kekuatan dalam mewujudkan visi yang telah disepakati bersama untuk 5 tahun yang akan datang.
Khusus bidang program dan kegiatan perekonomian dan SDA meliputi 9 program antara lain bantuan penerangan jalan umum tenaga surya, listrik tenaga surya hemat energi dan pengadaan PLTS komunal.
“Usulan ini nantinya diteruskan karena kewenangan pemerintah provinsi dan pusat,” pungkasnya. (cah/ykw)