Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjar

Penyusunan Raperda RIPPDA di Kabupaten Banjar

Avatar
380
×

Penyusunan Raperda RIPPDA di Kabupaten Banjar

Sebarkan artikel ini
Penyusunan Raperda RIPPDA dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, yang diikuti Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Selasa (6/12/2022). (Sumber Foto: Bappedalitbang kabupaten Banjar/Koranbanjar.net)
Penyusunan Raperda RIPPDA dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, yang diikuti Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Selasa (6/12/2022). (Sumber Foto: Bappedalitbang kabupaten Banjar/Koranbanjar.net)

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar, melalui Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam mengikuti sosialisasi dan FGD (Focus group discussion) Penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar.

BANJAR, koranbanjar.net – Rapat koordinasi penyusunan Raperda RIPPDA dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata , Selasa (6/12/2022) bertempat di E-King Cafe dan Hotel Jalan Rahayu Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaksanaan kegiatan dibuka Sekretaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Muhammad Arsyad.

Peserta rapat koordinasi para pejabat dari beberapa SKPD di lingkungan Kabupaten Banjar dan sejumlah asosiasi bergerak di bidang pariwisata.

“Tujuan disusunnya Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan adalah untuk memberikan acuan bagi pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan,” kata Arsyad.

Yaitu, menentukan langkah-langkah pembangunan strategis bagi sektor kepariwisataan di daerah.

Dokumen RIPPDA harus memuat beberapa bahasan, di antaranya potensi dan permasalahan pembangunan kepariwisataan, isu-isu strategis yang harus dijawab.

Kemudian, posisi pembangunan kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan wilayah, visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, staregi, rencana, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan.

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banjar dibuat untuk periode 15 tahun yaitu tahun 2023-2038.

Setelah konsultan pariwisata selesai menyusun RIPPDA, selanjutnya pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Naskah Akademik dan rancangan peraturan daerah tentang RIPPDA.

Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian, pengkajian hukum, maupun hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu dalam suatu Raperda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Point penting FGD Penyusunan Raperda RIPPDA :

  1. Karena kajian RIPPDA selesai disusun pada tahun 2021 maka skema Indikasi Program Pembangunan yang menjadi lampiran dalam PERDA mengacu pada RPJMD 2016-2021, sehingga diusulkan untuk diselaraskan kembali sesuai dengan RPJMD Kabupaten Banjar 2021-2026.
  2. Karena adanya rentang waktu 2 tahun antara Kajian Akademis dan Penyusunan Peraturan Daerah menyebabkan ada beberapa Penambahan Destinasi Baru yang diusulkan dimuat di RIPPDA seperti destinasi kampung papuyu yang merupakan salah satu inovasi yang di launching oleh Bupati Banjar dan beberapa wisata relegius di Kecamatan Gambut.
  3. Dinas Pariwisata  Provinsi Kalimantan Selatan menyarankan agar memuat penggunaan Dana Desa dalam skema Indikator Program Pembangunan yang menjadi lampiran PERDA
  4. DPMPTSP menyarankan agar ditambahkan  sosialisasi perijinan berusaha
  5. Nama instansi pelaksana pada skema Indikator Program pembangunan agar disesuaikan dengan SOTK Baru

Rencana Peraturan Daerah ini nantinya akan memuat seluruh regulasi dan aturan tertentu tentang bagaimana pengembangan pariwisata di Kabupaten Banjar agar dapat berjalan dan berkembang secara optimal. (Bappedalitbang Banjar/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh