Penyertaan modal Bank Kalsel masih belum ada kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo, Rabu (24/8/2022) di Banjarmasin mengklaim tidak ada masalah terkait belum adanya keputusan dari Kemendagri meskipun pihaknya sudah memfasilitasi.
Dampak belum terbitnya hasil fasilitasi tersebut, rapat paripurna untuk penetapan atau pengesahan atas payung hukum itu harus tertunda hingga lima kali.
Menurutnya, hal ini dikhawatirkan bakal memperlambat upaya pemerintah daerah dan dewan untuk terpenuhinya Modal Inti Minimum (MIM) Bank Kalsel hingga akhir tahun 2024 mendatang sebesar Rp3 triliun.
Hingga saat ini, pemerintah provinsi masih menunggu terbitnya Hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel.
Meskipun dikatakan politisi PDIP Kalsel tersebut tidak masalah bagi pihaknya di pansus, karena tinggal menunggu terbitnya hasil fasilitasi ini.
“Kami di pansus tinggal menunggu fasilitasi dari Kemendagri. Semoga dalam waktu dekat ada keputusannya, sehingga bisa segera diparipurnakan,” katanya.
Imam mengungkapkan, saat diserahkannya raperda itu ke Kemendagri memang ada perbedaan antara judul dengan isinya.
“Judulnya terkait perubahan badan hukum Bank Kalsel, tapi isinya ada mengenai penambahan penyertaan modal.
Kemendagri kemudian mengembalikan lagi pembahasannya ke daerah,” urainya.
Dia menambahkan, saat menyampaikan pembahasannya ke Kemendagri juga diikuti oleh Sekdaprov Kalsel.
“Sehingga, raperda itu displit menjadi dua, yakni perubahan bentuk badan hukum serta penambahan penyertaan modal.
“Kita tunggu hasil fasilitasinya, kalau sudah turun segera kita finalisasi di pansus untuk diparipurnakan, sehingga bisa menjadi perda,” katanya.
(yon/slv)