Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjar

Penyerahan Aset PPS Martapura, Komisi II Minta BPKPAD Inventarisir Status Kepemilikan Ruko dan Toko

Avatar
372
×

Penyerahan Aset PPS Martapura, Komisi II Minta BPKPAD Inventarisir Status Kepemilikan Ruko dan Toko

Sebarkan artikel ini
Kawasan PPS Martapura milik Pemkab Banjar. (Foto: Koranbanjar.net)
Kawasan PPS Martapura milik Pemkab Banjar. (Foto: Koranbanjar.net)

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar meminta Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar agar segera menginventarisir status kepemilikan pertokoan di kawasan Pusat Perbelanjaan Martapura (PPM) atau Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura. Mengingat per Oktober 2023 mendatang, seluruh aset PPS Martapura tersebut harus diserahkan pihak investor, PT Sinar Harapan Jaya kepada Pemerintah Kabupaten Banjar.

BANJAR, koranbanjar.netDalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar dan Dinas Perindustrian Kabupaten Banjar, belum lama tadi telah terungkap bahwa, Komisi II DPRD Banjar meminta kepada Pemkab Banjar melalui BPKPAD agar segera menginventarisir status kepemilikan ruko dan toko di kawasan PPS Martapura.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pasalnya, per Oktober 2023 akan datang, masa pengelolaan PPS Martapura yang selama 20 tahun terakhir dipegang PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) akan berakhir. Setelah itu, PT SHJ harus menyerahkan seluruh aset PPS Martapura kepada Pemkab Banjar, termasuk ruko dan toko.

“Dalam rapat kami mendengar penjelasan dari bagian aset Pemda bahwa, pertokoan di kawasan PPS Martapura yang berada di bagian belakang sudah diserahkan pihak pengelola sebelumnya (investor) kepada Pemda. Sekarang telah dikelola PD Pasar Bauntung Batuah. Namun bukan berarti aset itu diserahkan kepada PD Pasar yang disertai penyertaan modal, tapi hanya sebatas pengelolaan,” ungkap anggota Komisi II, Saidan Pahmi saat dihubungi koranbanjar.net, Rabu (18/01/2023).

Namun demikian, lanjutnya, ruko dan pertokoan yang berada di bagian depan kawasan PPS Martapura harus diserahkan pihak investor (PT.Sinar Harapan Jaya) kepada Pemerintah Kabupaten Banjar pada Oktober 2023 mendatang.

Karenanya, sambung Saidan, Komisi II meminta BPKPAD Kabupaten Banjar agar segera menginventarisir status kepemilikan sekarang ruko dan toko di kawasan PPS Martapura tersebut.

“Dalam perjanjian antara Pemda dengan investor pada 20 tahun silam, setelah pihak investor mengelola selama 20 tahun, maka aset PPS Martapura termasuk bangunan ruko dan toko harus turut diserahkan kepada Pemda. Pertanyaannya sekarang, status kepemilikan ruko dan pertokoan di kawasan itu apakah sudah berpindah tangan atau masih tetap dikelola investor? Karena semua aset itu ‘kan milik Pemda,” ucapnya.

Kalau seumpama ruko dan toko di kawasan PPS Martapura itu berpindah tangan dari investor kepada pihak lain dengan status sewa masih mending. Dia mengkhawatirkan status kepemilikan ruko dan toko di kawasan itu berpindah tangan dalam bentuk jual-beli, maka keadaan itu yang akan menjadi permasalahan rumit. (sir)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh