Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Desa Mali-mali-Sungai Arfat Dinilai Tidak Jelas

Avatar
103
×

Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Desa Mali-mali-Sungai Arfat Dinilai Tidak Jelas

Sebarkan artikel ini
Pemetaan batas wilayah Desa Mali-mali dan Sungai Arfat pada waktu yang dilakukan pihak terkait.
Pemetaan batas wilayah Desa Mali-mali dan Sungai Arfat pada waktu yang dilakukan pihak terkait.

Terkait dengan kasus dugaan sengketa tapal batas antara Desa Sungai Arfat dan Desa Mali-mali di lahan eks HGU PTPN 13 Danau Salak di daerah Gunung Ulin, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kepala Desa Mali-mali, Ahmad Baswan menilai bahwa, penyelesaian sengketa tapal batas tersebut sampai sekarang masih belum jelas. Meski pihak terkait sudah melakukan pemetaan terhadap batas wilayah kedua desa serta lokasi yang disengketakan.

BANJAR, koranbanjar.net – Penyelesaian sengketa tapal batas wilayah Desa Mali-mali dan Desa Sungai Arfat di daerah Gunung Ulin, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar dinilai masih belum menemui titik terang. Padahal, pihak terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banjar beserta Kepala Desa Mali-mali, Ahmad Baswan dan Kepala Desa Sungai Arfat, H Normaliansyah bersama-sama melakukan peninjauan dan pemetaan terhadap batas wilayah yang disengketakan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar terbaru, Rabu, 2 Juli 2025 kemarin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Kabid Pemerintahan Desa Muhammad Hafiz Anshari bersama perwakilan stakeholder terkait termasuk perwakilan Kecamatan Karang Intan, Polsek Karang Intan, Kepala Desa Mali-mali dan Kepala Desa Sungai Arfat serta sejumlah aparatur kedua desa kembali melakukan pemetaan tapal batas wilayah kedua desa di daerah Gunung Ulin yang bersengketa.

Sejak sekitar pukul 10.00 WITA, semua pihak menyusuri batas wilayah, kemudian melakukan titik koordinat batas wilayah versi pihak Desa Sungai Arfat. Sedangkan titik koordinat versi Desa Mali-mali diakui pihak Dinas PMD sudah dilakukan pada waktu sebelumnya.

Mengamati kegiatan yang dilakukan Dinas PMD beserta stakeholder terkait pada waktu itu, Kepala Desa Mali-mali, Ahmad Baswan berpendapat, sebetulnya Dinas PMD sudah melakukan pemetaan dan melakukan titik koordinat batas wilayah kedua desa pada waktu sebelumnya. Bahkan Dinas PMD sudah mengetahui persis kawasan yang menjadi sengketa.

“Pemetaan kan sudah dilakukan pada waktu sebelumnya, bahkan Dinas PMD sudah mengetahui batas wilayah yang menjadi sengketa. Lalu, untuk apa lagi melakukan titik koordinat, apakah harus diulang lagi? Kan sudah jelas lokasi yang menjadi sengketa. Kami hanya butuh penyelesaian sengketa batas wilayah. Mestinya yang dibahas hari ini, bagaimana langkah-langkah menyelesaikan batas wilayah yang tumpang tindih ini, bukan mengukur dan mengukur lagi. Dulu kan sudah diukur,” ucapnya.

Kalau harus melakukan pemetaan lagi, menurut dia, lalu sampaikan kapan bisa diselesaikan. Dia pun berharap, Bupati Banjar bisa segera mengambil sikap, memutuskan batas wilayah yang bersengketa, berdasarkan data-data yang sudah dikumpulkan sejak dulu.

Ahmad Baswan menduga, batas wilayah yang menjadi sengketa ini sulit diselesaikan dalam waktu segera, karena wilayah Desa Mali-mali yang diklaim Desa Sungai Arfat sudah diperjualbelikan kepada oknum-oknum tertentu. Andaikan lahan yang bersengketa merupakan lahan yang tidak diperjualbelikan, mungkin lebih mudah diselesaikan.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Arfat, H Normaliansyah ketika dimintai konfirmasi saat berada di lokasi mengatakan, dirinya menyerahkan keputusan batas wilayah kepada Pemerintah Daerah.

“Kami menyerahkan semuanya kepada pemerintah daerah untuk menentukan batas wilayah. Karena sudah ada Pemerintah Daerah, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.

Di tempat yang sama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Kabid Pemerintahan Desa Muhammad Hafiz Anshari mengatakan, di hari tersebut pihaknya hanya melakukan pemetaan batas wilayah, termasuk menentukan titik koordinat versi Desa Sungai Arfat. Karena titik koordinat versi Desa Mali-mali sudah dilakukan pada waktu sebelumnya.

Setelah pemetaan, lanjutnya, akan ada rapat lanjutan dengan mengundang semua pihak, termasuk Kades Mali-mali dan Sungai Arfat yang masih menjabat, maupun mantan Kepala Desa Mali-mali dan mantan Kades Sungai Arfat terdahulu. Termasuk mantan Kades-Kades tetangga seperti Kades Jati.(sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh