Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Penyelenggara Harus Tahu Aturan Pemasangan Spanduk, Jika Tak Ingin Mengalami Ini..

Avatar
284
×

Penyelenggara Harus Tahu Aturan Pemasangan Spanduk, Jika Tak Ingin Mengalami Ini..

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru kembali melakukan giat pelepasan spanduk yang telah habis masa berlakunya serta spanduk yang menyalahi aturan, Selasa siang (9/1). Ini dilakukan untuk menjaga pemandangan Kota Banjarbaru agar tetap sedap dilihat.

Seperti yang spanduk yang terpasang di kawasan Jalan STM yang menyalahi aturan yaitu diikat di tiang listrik, petugas pun langsung mencopot spanduk tersebut. Juga terdapat spanduk yang habis masa berlakunya tetapi penyelenggara belum membongkar atas kesadaran sendiri.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Kasi Opsdal Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, M. Rasyid Wahyuni, S.Sos., penyelenggara reklame dalam bentuk spanduk seharusnya mencabut atau mencopotnya paling lambat 7 hari setelah izinnya berakhir.

“Iya, memang seharusnya dicopot oleh pemiliknya sendiri. Tapi ya gitu lah, namanya juga manusia dan memang sudah tugas kami untuk menertibkannya. Agar tidak menganggu pemadangan,” ucapnya.

Setelah mencopot spanduk, penyisiran berlanjut ke Jalan Ir. PM Noor, petugas memberikan arahan kepada para pedagang buah durian agar membersihkan lapaknya setelah berjualan dan membuang sampah pada tempatnya.

Selanjutnya berlanjut ke rumah yang Sabtu (6/1) lalu digebek karena diduga menjadi tempat mesum, untuk memeriksa apakah penghuni rumah sudah pindah, karena mereka berjanji akan pindah dari rumah sewaan itu.

“Iya, kemarin janjinya mau pindah. Setelah pintu digedor tidak ada jawaban, mungkin orangnya lagi kuliah. Dilihat dari jendela masih ada sedikit barang-barang yang tersisa didalam,” ujar PPNS Seksi Opsdal Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat, SE.,

Kemudian penyisiran berlanjut ke kawasan Jalan Mistar Cokrokusumo, terlihat ada PKL yang berjualan di depan Komplek Bumi Cahaya Bintang, dimana tempat itu adalah kawasan yang harus steril dari PKL.

Petugas lalu memberi teguran agar berpindah ke tempat yang dipebolehkan berjualan dan pedagang pun langsung membereskan barang dagangannya untuk bersiap-siap berpindah.

Lalu penyisiran diteruskan ke Jalan Ahmad Yani Km 21, petugas memberi teguran kepada pedagang durian yang menggunakan mobil pick up agar agar tidak memarkirkan mobilnya dijalur kendaraan karena dapat menyebabkan kemacetan.(ana)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh