DPRD Kabupaten Kotabaru gelar Rapat Paripurna dalam rangka menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten kotabaru tahun anggaran 2019.
KOTABARU, koranbanjar.net- Dengan dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, rapat digelar di ruang Rapat DPRD Kabupaten Kotabaru, pada Senin (29/6/2020).
Dalam penyampainya, Bupati Kotabaru Sayed Jafar mengatakan, Pertanggung jawaban tersebut disampaikan langsung kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan penetapan sebagai peraturan daerah serta menyempurnakan sesuai hasil audit.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 31 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara. Tentunya salah satu wujud transparasi dan akuntabilitas Pemerintah Kotabaru,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus implementasi sistem akuntansi keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan negara dan daerah penyusunan laporan keuangan.
“Ini juga bertujuan untuk memberikan informasi Relevan dan mengenai posisi keuangan serta seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kotabaru selama kurun waktu tahun anggaran 2019 mengenai pendapatan belanja dan pembiayaan aset, ekuitas dana dan aliran kas,” paparnya.
Kami Pemerintah Kabupaten Kotabaru, sambung Sayed Jafar, telah berupaya semaksimal mungkin. Serta melakukan perbaikan-perbaikan untuk Menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah yang wajib dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Namun demikian masih banyak hal yang harus kita benahi dan kita tingkatkan bersama di tahun-tahun mendatang,” tandasnya. (cah/maf)