Bagi penumpang keberangkatan tujuan Jakarta dan Bali melalui Bandara Internasional Syamsudin Noor, wajib menjalani tes Swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kebijakan itu berlaku, sesuai regulasi daerah masing-masing hingga akhir bulan mendatang. Diduga, kemungkinan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di daerahnya semakin meningkat.
“Harus ada PCR itu, khusus untuk yang ke Jakarta dan Bali. Dilakukan karena pemenuhan terharap daerah masing-masing. Contoh, di DKI Jakarta itu sesuai pergubnya. Tau sendiri lah, situasi kita sekarang seperti ini,” ujar General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor Indah Preastuty, saat ditemui koranbanjar.net di bandara, Selasa (26/5/2020).
Kata dia, pemeriksaan dokumen syarat khusus terbang terkait penumpang Bali sudah diberlakukan dari minggu lalu. Sedangkan, penumpang Jakarta baru saja diberlakukan.
“Berlaku sampai akhir bulan. Semoga hingga akhir bulan nanti, kita bisa yuk duduk di rumah dulu. Tidak banyak kegiatan di luar. Meyakinkan dan memastikan, penyebaran pengendali diatur masing-masing (daerah),” ungkapnya.
Kalsel sendiri mendukung, lanjutnya. Indah mengaku, pihaknya tidak ingin memberangkatkan orang yang tidak memenuhi persyaratan. Sebab, sesuai regulasi dari protokol kesehatan harus dijalankan dan dipenuhi.
“Untuk yang PCR hasilnya positif. Jangankan PCR, rapid tes saja jika hasilnya menunjukkan reaktif maka tidak diberangkatkan. Katanya, kalau PCR itu kan lebih akurat ya. Tapi, kalau hasil rapid tes reaktif sudah pasti juga tidak (terbang),” ceritanya.
Menurut Indah, hingga kini masih ada beberapa calon penumpang yang didapati memiliki hasil reaktif ke tujuan mana saja. Alhasil, kembali ke aturan. Tidak diperbolehlan terbang, dan harus isolasi terlebih dahulu. “Gugus tugas itu, yang menindaklanjuti,” sambungnya.
Jika di bandara, kedapatan orang yang terindikasi reaktif maka akan langsung menggunakan ambulance KKP dikirim ke Dinkes setempat. Nantinya, akan dicek atau tes kembali apakah betul hasil tes di bandara.
“Rata-rata penumpang perhari sekarang tidak mesti. Terkadang, cuma dua flight (penerbangan). Tapi jangan lihat flightnya, karena kadang-kadang satu flight isinya hanya 10 atau 15 orang. Tapi, memang pernah juga 100 orang. Walau sedikit orang, prosedur (atur jarak) tetap dijalankan,” tuturnya.
Indah mengimbau, untuk masyarakat ketika akan ke bandara penting dipahami dulu aturannya. Karena memang aturan terkait dengan angkutan udara, direncanakan dengan baik perjalanannya.
“Kalau memang tidak memungkinkan dan tidak emergency harus diplanning ulang. Tapi kalo urgent, penting, dan emergency dipenuhi dulu persyaratannya. Semoga (kondisi ini) segera berlalu, supaya kita bisa normal kembali,” ucapnya.
Seperti diketahui, penumpang harus melalui syarat tertentu untuk menekan penyebaran Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi. (ykw/maf)