Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Penting Diketahui! Kemenag Kalsel Wanti-Wanti Soal Umrah Backpaker

Avatar
1000
×

Penting Diketahui! Kemenag Kalsel Wanti-Wanti Soal Umrah Backpaker

Sebarkan artikel ini
Wawancara kepala Kakanwil Kemenag RI Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin. Jumat, (17/11/2023) (foto: koranbanjar.net)

Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Kalimantan Selatan mewanti-wanti masyarakat Kalsel bagi yang ingin melaksanakan ibadah umrah dengan pla Backpacker.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Lewat media ini, Jumat, (17/11/2023) Kepala Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kakanwil) Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin mengingatkan kepada masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati melaksanakan Umrah Backpacker.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Bagi masyarakat sudah berpengalaman tidak jadi masalah karena mengetahui prosedur umrah,” ujarnya.

Akan tetapi perlu menjadi pertimbangan mendalam bagi masyarakat belum berpengalaman.

“Bahkan berbahaya jika tidak tahu atau belum pernah melaksanakan umrah,” ucapnya.

Lanjut Muhammad Tambrin menjelaskan berbagai kelemahan Umrah Backpacker. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dilarang memfasilitasi backpacker karena tidak mencakup 5 PASTI.

Pastikan Travel Umrah berizin Kemenag. Dikatakannya, travel harus memiliki izin umrah.

“Agar terjamin pelayanan, perlindungan, dan bimbingan selama di tanah suci,” terangnya.

Kemudian pastikan tiket pesawat dan jadwal penerbangan. Pastikan harga dan paket layanannya.

“Jangan tergiur harga murah, cek rincian harga paket yang ditawarkan,” ungkapnya.

Paket layanan terdiri konsumsi, transportasi, manasik, petugas pendamping, dan asuransi perjalanan. Pastikan akomodasi (hotel) selama berada di Arab Saudi.

“Hotel tempat menginap minimal hotel bintang 3 dan jarak dari tempat ibadah maksimal 1 kilometer,” bebernya.

Terakhir, pastikan visa harus selesai minimal 3 hari sebelum keberangkatan.

Wacana soal umrah backpacker atau berangkat sendiri tanpa melalui travel, ramai jadi perbincangan. Khususnya setelah Arab Saudi membuka kanal pemesanan paket visa umrah beserta akomodasinya secara langsung untuk masyarakat.

Sampai saat ini umrah mandiri bertentangan dengan undang-undang di Indonesia yakni diatur dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh