JAKARTA, koranbanjar.net – Mungkin tidak banyak masyarakat banua Kalimantan Selatan yang menyadari, anggota DPR RI, HM. Aditya Mufti Ariffin, SH, MH, merupakan salah seorang yang turut membidani lahirnya Draft Rancangan Undang-Undang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren di Indonesia. Undang-Undang ini sudah tentu sangat memberikan “angin segar” bagi para guru madrasah dan santri pada lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Lalu, apa latar balakang dan alasan, sehingga putra mantan Gumbernur Kalimantan Selatan, H Rudy Ariffin ini menjadi salah seorang pencetus lahirnya RUU tersebut?
Berdasarkan catatan penting terhadap Draft RUU L4embaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (RUU LKP dan P) dari Prolegnas Prioritas 2017 No urut 43 yang disampaikan HM Aditya Mufti Ariffin, SH, MH, kepada koranbanjar.net, termuat beberapa latar belakang yang mendasari lahirnya Draft RUU tersebut. Antara lain, pendidikan merupakan salah satu program utama pemerintah dalam pembangunan bangsa dalam pembangunan bangsa atau generasi penerus di masa mendatang. Konsekuensinya adalah di Indonesia banyak lembaga pendidikan didirikan dalam upaya mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan taraf hidup mereka. Dari sekian banyak lembaga pendidikan umum di Indonesia, lembaga pendidikan agama juga tersebar di seluruh pelosok negeri ini. Berdasarkan data terakhir, yang terdapat di Setditjen Depag RI, tahun 2008 terdapat 27.218 pondok pesantren dengan jumlah santri sebanyak 3.318.469. Sedangkan jumlah Madrasah Takmiliyah sebanyak 37.102 dengan santri 3.557.713 orang.
Sementara itu, sebut catatan penting yang termuat pada Draft RUU Lembaga Pendidikan dan Pesantren, sejauh ini belum ada anggaran tetap dari APBN maupun APBD. Kemudian, Kondisi sarana dan prasarana pendidikan keagamaan dan pesantren tidak merata dan cenderung kurang layak. Selain itu, kesejahteraan pendidik atau guru tidak layak. Eksistensi RUU LKP dan P tidak dipayungi dasar hukum yang kuat berupa UU. Catatan penting lainnya, kurikulum lembaga pendidikan keagamaan belum tertata dengan rapi.
Dengan beberapa dasar dan latar tersebutlah, HM. Aditya Mufti Ariffin bersama rekan-rekannya melalui lembaga DPR RI meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia, wajib menyediakan dana untuk lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren sekurang-kurangnya 10 persen dari anggaran pendidikan nasional yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Bukan cuma itu, pemerintah juga wajib memberikan dukungan dana lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren sekurang-kurangnya 10 persen dari anggaran pendidikan daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).(sir)